• Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 23, 2022
Situs Berita Online News Corner
  • Login
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
GABUNG
  • News
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Seremoni
  • Hukum
  • Politik
  • Suara Rakyat
  • Lifestyle
Home NEWS

Bawa Sabu, 2 Pria Terjaring di Pos Penyekatan PPKM

by REDAKSI
Agustus 16, 2021
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

 

Dua pria membawa sabu-sabu terjaring petugas di pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tepatnya di Jalan lintas Medan-Tebingtinggi Desa Suka Mandi Hilir Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang. Keduanya terjaring di waktu yang berbeda, Jumat (13/8).

Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Ginanjar Fitriyadi, Minggu (15/8) menerangkan, awalnya sekitar pukul 08.30 WIB, petugas mengamankan KA (50) warga Lingkungan IV Kelurahan Binjai Kecamatan Tebingtinggi Kota Tebingtinggi. KA diamankan saat
melintas dari pos penyekatan.

Diterangkan Ginanjar, pagi itu petugas melihat satu unit mobil Daihatsu Xenia putih BK 1296 HR yang dikemudikan KA hendak melintas di pos penyekatan. Lalu petugas memberhentikan mobil tersebut dan meminta pengemudi menunjukkan surat-surat identitas kendaraan.

Saat itu, petugas melihat tingkah pengemudi mencurigakan. Sehingga petugas memerintahkan pengemudi turun dari mobil. Setelah meminta persetujuan pengemudi, petugas menggeledah bagian dalam mobil tersebut.

Saat digeledah ditemukan 1 kantung plastik biru berisi 1 paket sabu-sabu yang dikemas plastik klip seberat 0,13 gram, 1 set alat isap sabu-sabu (bong) terbuat dari 1 botol plastik terpasang 2 sedotan plastik dan 1 pipa kaca yang terdapat bercak pembakaran diduga sabu-sabu shabu, dan sebuah mancis gas terpasang jarum suntik. Barang-barang tersebut ditemukan di dashboard pintu tengah sebelah kanan mobil.

Masih kata Ginanjar, kepada polisi KA memgaku barang-barang tersebut adalah miliknya. Ia membelinya dari seorang lelaki berinisial G.

“Akan kita telusuri dan lakukan pengembangan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.

Di hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas gabungan Polresta Deliserdang mengamankan BA. Remaja pria berusia 19 tahun itu membawa sabu-sabu dan mengendarai sepedamotor.

BA, warga Jalan Balai Desa Gang Buntu Kecamatan Polonia Kota Medan itu diamankan petugas pos penyekatan PPKM Kabupaten Deliserdang, di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Rumah Sakit (RS) Nur Saadah Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang.

BA juga hendak melintasi pos penyekatan. Namun ia dihentikan petugas. Lalu petugas meminta BA menunjukkan identitas dan surat-surat kendaraan.

Namun polisi memerhatikan BA bertingkah mencurigakan. Apalagi BA ketahuan membuang bungkusan. Petugas langsung memerintahkan BA mengambil kembali bungkusan yang sempat dibuangnya. Ketika dibuka, di dalam bungkusan tersebut terdapat 1 paket sabu-sabu dikemas plastik klip seberat bruto 5,05 gram.

BA tidak bisa mengelak dan mengakui barang bukti tersebut miliknya. Oleh petugas, BA diamankan berikut barang bukti, termasuk 1 unit handphone Xiaomi silver miliknya.

Kepada petugas, BA menjelaskan sabu-sabu tersebut dibelinya dari seorang pria di Tanjungmorawa dengan harga Rp1 juta.

“Selanjutnya kita akan mendalami dan melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” sebut Ginanjar.

BA terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


ShareSendShareTweet

Related Posts

Dua Kepala Daerah Hadiri Halal Bihalal MPC PP Simalungun

Mei 22, 2022

Zocson Midian Silalahi: “Tidak Ada Penyekapan di Batavia Hotel

Mei 21, 2022

Peluncuran Gernas BBI 2022: Presiden Joko Widodo Ajak Masyarakat Belanja Produk dan Wisata Dalam Negeri

Mei 21, 2022

Bupati Tapanuli Utara Hadiri Senam Sicita Pemecahan Rekor MURI

Mei 21, 2022

Kadis Kominfo: Covid-19 Masih Ada, Tetap Patuhi Prokes Dengan Menjalankan 5 M

Mei 21, 2022

Dua Abang Beradik Dilarikan ke Rumahsakit, Sepedamotornya Kecelakaan di Simpang USI

Mei 21, 2022

Bupati Tapanuli Utara Sambut Kunjungan Kerja Menteri BUMN di Tapanuli Utara

Mei 20, 2022

Seorang Nelayan Ditangkap Kasus Narkoba 

Mei 20, 2022

Bupati dan Ketua DPRD Simalungun Terima LHP LKPD TA 2021 dari BPK Perwakilan Provsu

Mei 20, 2022

Wakil Bupati Simalungun Hadiri Halal Bi Halal Bersama Tenant dan Mitra KEK Sei Mangke

Mei 20, 2022

Discussion about this post

TERBARU

Dua Kepala Daerah Hadiri Halal Bihalal MPC PP Simalungun

Mei 22, 2022

...

Zocson Midian Silalahi: “Tidak Ada Penyekapan di Batavia Hotel

Mei 21, 2022

...

Peluncuran Gernas BBI 2022: Presiden Joko Widodo Ajak Masyarakat Belanja Produk dan Wisata Dalam Negeri

Mei 21, 2022

...

Bupati Tapanuli Utara Hadiri Senam Sicita Pemecahan Rekor MURI

Mei 21, 2022

...

Kadis Kominfo: Covid-19 Masih Ada, Tetap Patuhi Prokes Dengan Menjalankan 5 M

Mei 21, 2022

...

Dua Abang Beradik Dilarikan ke Rumahsakit, Sepedamotornya Kecelakaan di Simpang USI

Mei 21, 2022

...

Bupati Tapanuli Utara Sambut Kunjungan Kerja Menteri BUMN di Tapanuli Utara

Mei 20, 2022

...

Seorang Nelayan Ditangkap Kasus Narkoba 

Mei 20, 2022

...

Trending

  • Dua Abang Beradik Dilarikan ke Rumahsakit, Sepedamotornya Kecelakaan di Simpang USI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Toke Botot Diciduk Beli Besi Rel KA Hasil Curian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deni Sitinjak Tewas Dibantai Pencuri Sawit, Enam Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Jaringan Riki Kusta, Jausin Situmorang Ditangkap dari Jalan Aru. Devis Pandiangan Ditangkap dari Simpang Sutomo Square

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Edianto Gultom Dilalap Sijago Merah, Beruntung Anaknya Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satreskrim Polres Tanjungbalai Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Jalan Lingkar Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
close
  • Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In