Dua pria membawa sabu-sabu terjaring petugas di pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tepatnya di Jalan lintas Medan-Tebingtinggi Desa Suka Mandi Hilir Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang. Keduanya terjaring di waktu yang berbeda, Jumat (13/8).
Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Ginanjar Fitriyadi, Minggu (15/8) menerangkan, awalnya sekitar pukul 08.30 WIB, petugas mengamankan KA (50) warga Lingkungan IV Kelurahan Binjai Kecamatan Tebingtinggi Kota Tebingtinggi. KA diamankan saat
melintas dari pos penyekatan.
Diterangkan Ginanjar, pagi itu petugas melihat satu unit mobil Daihatsu Xenia putih BK 1296 HR yang dikemudikan KA hendak melintas di pos penyekatan. Lalu petugas memberhentikan mobil tersebut dan meminta pengemudi menunjukkan surat-surat identitas kendaraan.
Saat itu, petugas melihat tingkah pengemudi mencurigakan. Sehingga petugas memerintahkan pengemudi turun dari mobil. Setelah meminta persetujuan pengemudi, petugas menggeledah bagian dalam mobil tersebut.
Saat digeledah ditemukan 1 kantung plastik biru berisi 1 paket sabu-sabu yang dikemas plastik klip seberat 0,13 gram, 1 set alat isap sabu-sabu (bong) terbuat dari 1 botol plastik terpasang 2 sedotan plastik dan 1 pipa kaca yang terdapat bercak pembakaran diduga sabu-sabu shabu, dan sebuah mancis gas terpasang jarum suntik. Barang-barang tersebut ditemukan di dashboard pintu tengah sebelah kanan mobil.
Masih kata Ginanjar, kepada polisi KA memgaku barang-barang tersebut adalah miliknya. Ia membelinya dari seorang lelaki berinisial G.
“Akan kita telusuri dan lakukan pengembangan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Di hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas gabungan Polresta Deliserdang mengamankan BA. Remaja pria berusia 19 tahun itu membawa sabu-sabu dan mengendarai sepedamotor.
BA, warga Jalan Balai Desa Gang Buntu Kecamatan Polonia Kota Medan itu diamankan petugas pos penyekatan PPKM Kabupaten Deliserdang, di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Rumah Sakit (RS) Nur Saadah Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang.
BA juga hendak melintasi pos penyekatan. Namun ia dihentikan petugas. Lalu petugas meminta BA menunjukkan identitas dan surat-surat kendaraan.
Namun polisi memerhatikan BA bertingkah mencurigakan. Apalagi BA ketahuan membuang bungkusan. Petugas langsung memerintahkan BA mengambil kembali bungkusan yang sempat dibuangnya. Ketika dibuka, di dalam bungkusan tersebut terdapat 1 paket sabu-sabu dikemas plastik klip seberat bruto 5,05 gram.
BA tidak bisa mengelak dan mengakui barang bukti tersebut miliknya. Oleh petugas, BA diamankan berikut barang bukti, termasuk 1 unit handphone Xiaomi silver miliknya.
Kepada petugas, BA menjelaskan sabu-sabu tersebut dibelinya dari seorang pria di Tanjungmorawa dengan harga Rp1 juta.
“Selanjutnya kita akan mendalami dan melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” sebut Ginanjar.
BA terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Discussion about this post