Seorang pria asal Simalungun diciduk Polres Pematangsiantar pada hari Minggu(21/3) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Parsoburan, Kelurahan Sukamaju, Kecamaytan Siantar Marihat, Pematangsiantar.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, IPTU Rusdi menyampaikan, pennagkapan terhadap Aris(31) warga Silau Mangi,Kabupaten Simalungun itu setelah Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi, bahwa ada seorang laki-laki yang sedang membawa narkoba jenis shabu diJalan Parsoburan.
Kemudian Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat yang diinformasikan. Setibanya di sana polisi melihat seorang laki-laki yg sedang berdiri di pinggir jalan, lalu mendekatinya.
Saat didekati, pria yang terakhir diketahui bernama Aris itu terlihatmembuang sesuatu dengan tangan kirinya ke atas aspal. Lalu Personil Sat Narkoba mengamankannya dan kemudian menyuruh Aris untuk mengambilnya kembali benda yang dibuangnya.
Setelah diambil dan diperiksa ternyata benda yang dibuang, satu plastik merah yang berisi 1 paket sabu. Saat diinterogasi polisi, ia mengaku masih ada menyimpan sabu lainnya di rumahnya.
Aris pun dibawa ke rumahnya di Huta IV Silau mangi Kabupaten Simalungun, dan dilakukan penggeledahan. Di sana ditemukan 2 buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipetnya dan 1 buah dompet warna hitam yang didalamnya ada 1 buah dompet kecil berisi 1 paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 0.70 gr, 7 buah plastik klip kosong, 2 buah pipa kaca bekas bakar, 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbu, dan 1 buah sendok terbuat dari pipet.
Aris juga mengakui bahwasemua barang bukti adalah miliknya, selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka lalu dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.