Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Simalungun membuka kesempatan kepada masyarakat Kabupaten Simalungun untuk mendaftar menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk 32 Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Simalungun. Pendaftaran dimulai hari ini Rabu (27/11) hingga Selasa 3 Desember 2019.
Seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada Serentak 2020 akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Diharapkan, langkah ini dapat melahirkan pengawas pemilu yang berkualitas dan mumpuni.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun, Choir Nasution dalam pertemuan bersama awak media, di Kantor Bawaslu Simalungun, Rabu (27/11). Rekrutmen ini dilakukan secara terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi, bagi masyarakat Kabupaten Simalungun yang berminat menjadi Panwascam agar mempersiapkan diri dan memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah ditetapkan,” sampainya.
Sebagai informasi, sistem CAT telah diterapkan untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Indonesia. Sistem ini memiliki sejumlah kelebihan, diantaranya hasil tes sistem CAT lebih cepat, mudah, dan akuntabel.
Dalam proses perekrutan tersebut, Bawaslu membentuk Kelompok Kerja (Pokja). Pokja diketuai Alfi Mukhair Nasution yang juga menjabat Kordiv. Organisasi dan Sumber Daya Manusia Bawaslu Simalungun.
Sementara itu, Kordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi, Michael Richard Siahaan menambahkan, bahwa nanti dalam proses seleksi akan melibatkan masyarakat dengan adanya tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap nama-nama calon Panwascam yang akan mengikuti ujian tertulis dan wawancara.
Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Kordiv. PHL), Mulai Adil Saragih menyampaikan bahwa persyaratan menjadi Calon Anggota Panwascam diantaranya WNI berusia minimal 25 tahun pada saat mendaftar, pendidikan terakhit paling rendah SLTA sederajat, tidak pernah menjadi anggota Parpol atau telah mengundurkan diri dari anggota Parpol sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar dan tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota dewan perwakilan rakyat.
Discussion about this post