Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu di dalam kamar mandi SPBU di Jalan Medan, Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Pematangsiantar pada Selasa tanggal 29 Desember 2020 malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat dan melakukan penyelidikan, lalu melihat seorang laki-laki dicurigai, sesuai dengan informasi masuk ke dalam kamar mandi SPBU.
Personil Sat Narkoba pun langsung masuk kedalam kamar mandi dan menangkap pria tersebut. Sesaat sebelum ditangkap pria itu terlihat menjatuhkan bungkusan kertas timah rokok dari tangan kirinya.
Selanjutnya laki-laki yang kemudian diketahui bernama Maman (37) Warga Karang Rejo, Kabupaten Simalungun itu diperiksa. Hasil pemeriksaan ternyata yang dibuangnya adalah dua paket sabu. Sementara dari kantong celana depan sebelah kirinya ditemukan 1 Unit HP.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap Maman,ia pun mengaku ada menitipkan sabu kepada temannya yang bernama Kemal di sebuah rumah di Jalan Melur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.
Personil Sat Narkoba kemudian melakukan pengembangan dan langsung menuju alamat yang diinformasikan Maman. Polisi pun menangkap Kemal (38) warga tambun Nabolon dari ruangan kamar rumah itu. Di sana juga didapati Safii (38) warga Karang Rejo, Kabupaten Simalungun.
Ketika dilakukan penggeledahan, dari lantai ruangan kamar ditemukan 1 Unit Hp vivo, 1 Unit Hp Nokia dan 1 Unit Hp Samsung kemudian ditemukan 1 buah tas sandang milik Kemal yang di dalamnnya ada 3 buah plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 buah dompet yang berisi 5 paket narkotika jenis shabu kemudian dari ruangan kamar mandi ditemukan 1 buah ember yang berisi 1 buah kotak hp yang di dalamnya ada 1 Unit Timbangan digital, 1 buah dompet yang berisi 5 bungkus plastik klip dan 1 buah gunting.
Sedangkan Syafi mengaku menyimpan sabu yang dibelinya dari Maman di dalam dompetnya. Lalu dilakukan pemeriksaan terhadap 1 buah dompet warna hitam Armani milik Syafi dan ditemukan 1 buah pipa kaca bekas bakar berisi narkotika jenis sabu dan 1 paket sabu.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ketiga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.