Aksi pencurian brankas berisi uang dan emas milik Susanti Saragih (32) warga Jalan Volly, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar yang terjadi pada Kamis (11/4) sekitar pukul 03.36 WIB diungkap Tim Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
Pengungkapan oleh Tim Unit Jahtanras tersebut kurang dari 1×24 jam pasca kejadian. Pada Jumat, 12 April 2024 pukul 21.30 WIB, Tim Unit Jahtanras meringkus pelaku WA (46) di rumahnya, jalan Volly, Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Made Wira Suhendra, S.I.K, M.H mengatakan pencurian itu terjadi di rumah korban Susanti Saragih (32) Jalan Volly.
Di mana pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 malam sekitar pukul 22.30 WIB korban pulang dari Medan dan langsung ke rumahnya. Setelah sampai di rumah, susanti langsung masuk ke dalam rumah dan menghidupkan lampu. Selanjutnya ia naik ke lantai II menuju kamarnya di lantai II rumah tersebut.
Saat itu pelapor melihat pintu kamarnya keadaan terbuka dan lampu kamar hidup. Kemudian Pelapor merebahkan badan karena kelelahan.
Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB Susanti terbangun dan hendak mencharger handphone miliknya. Ia pun baru tersadar bahwa brankas yang sebelumnya ia letakkan di meja hias miliknya sudah tidak ada. Di mana sebelumnya di brankas tersebut terdapat uang dan perhiasan.
Melihat hal tersebut, ia berlari turun ke lantai I dan menuju gerbang, menunggu saksi untuk menemaninya mengecek apa saja yang hilang. Setelah selesai, mereka langsung pulang takut ada lagi masuk pelaku.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 dan pelapor melaporkan untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat, 12 April 2024 pukul 21.30 WIB Tim Unit Jahtanras Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian tersebut berinisial WA dan telah pulang kerumahnya di jalan Volley.
Adanya informasi itu Tim Jahtanras berhasil meringkus pelaku WA di depan rumahnya. Diinterogasi polisi, Pelaku WA mengaku mencuri di rumah Pelapor sehingga pelaku WA beserta barang bukti 1 buah jaket udi dan 1 buah celana pendek yang dipakai pelaku saat mencuri diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
Hingga saat ini pelaku WA sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 ayat (1) KUHPidana.(*)