Leonard Rumahorbo (49) warga Jalan Merek Raya, digiring tanpa perlawanan oleh personil Sat Intelkam dan Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar. Pasalnya, ia kedapatan membuang sabu di pinggir Jalan Perwira, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.
Informasi diperoleh, pada Rabu (30/9) sekira pukul 23.00 WIB, personil Sat Intelkan dan Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar sedang melaksanakan patroli di Kelurahan Siopat Suhu. Tim kemudian mendapat informasi bahwa di Jalan Perwira, tepatnya di pinggir jalan ada seorang pria yang sedang membawa narkoba.
Selanjutnya para personil melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud. Setelah sampai di lokasi, mereka melihat seorang pria yang dicurigai sedang berdiri di pingir jalan.
Saat personil mendekati pria tersebut, dia langsung membuang sesuatu dengan tangan kanannya ke tanah. Personil pun langsung mengamankannya dan saat ditanyai, diketahui bernama Leonard Rumahorbo. Kemudian, pelaku disuruh untuk mengambil kembali barang yang telah dibuangnya.
Setelah diambil dan diperiksa, ditemukan satu buah gulungan kertas tisu yang didalamnya ada empat paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat 0,50 gram. Kemudian, satu unit handphone merk Vivo ditemukan dari tangan kiri pelaku.
Saat diiterogasi, pelaku mengaku barang haram tersebut benar miliknya. Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.(mel)