Simalungun – Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, secara resmi menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Simalungun.
Penyampaian ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Sugiarto, didampingi wakil ketua, serta dihadiri para anggota DPRD, di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Senin (08/09/2025). Turut hadir Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga, Staf Ahli Bupati, para asisten, serta pimpinan perangkat daerah.
Dalam nota pengantarnya, Bupati Anton menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan P-APBD berpedoman pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang sebelumnya dibahas bersama DPRD. Dokumen tersebut menjadi acuan dalam menentukan arah kebijakan serta prioritas belanja daerah.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa perubahan APBD 2025 juga dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat, yakni Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 dan Permenkeu Nomor 29 Tahun 2025, yang menekankan efisiensi belanja negara serta fokus pada program swasembada pangan, pendidikan, makan bergizi gratis, hingga pembenahan infrastruktur untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Adapun struktur rancangan P-APBD TA 2025 terdiri dari:
-
Pendapatan: Rp 2.900.158.624.725,32
-
Belanja: Rp 3.005.845.338.777,06
-
Defisit: Rp -105.686.714.051,74
-
Penerimaan pembiayaan: Rp 113.186.714.051,74
-
Pengeluaran pembiayaan: Rp 7.500.000.000,00
-
Pembiayaan netto: Rp 105.686.714.015,74
Bupati menegaskan, rancangan ini merupakan langkah perencanaan jangka pendek yang diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Simalungun.