Direktorat Resnarkoba Polda Sumut mengaku sudah menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang baru saja dilantik PAW Mukmin Mulyadi alias MM.
Hal ini dikatakannya usai sekelompok massa Gerakan Masyarakat Bersatu Kota Tanjung Balai menggelar unjuk rasa untuk mendesak Polda Sumut untuk membuka kembali kasus narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir yang diduga melibatkan oknum DPRD Kota Tanjungbalai tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi mengaku kalau kasus yang menyeret anggota DPRD itu masih terus berproses. Ia pun mengaku kalau status MM sudah masuk DPO. “Benar DPO, dan kita tetap proses pemeriksaan. Ditetapkan DPO sekitar Oktober 2020,” katanya, Selasa (11/4/23).
Yemi menjelaskan telah melayangkan surat panggilan dan pada Kamis 13 April mendatang, MM akan diperiksa. “Jadi kita sudah melakukan panggilan, kemudian kita akan proses untuk hari Kamis ini kalau dia datang. Untuk selanjutnya kita tunggu hasil pemeriksaan,” ucapnya.
Diketahui, MM baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai melalui pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret 2023 lalu. Pelantikan ini menuai protes dari masyarakat Kota Kerang.
Pada Senin (10/4/23), Sekelompok massa Gerakan Masyarakat Bersatu Kota Tanjungbalai mendesak Polda Sumut membuka kembali kasus narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir yang diduga melibatkan MM. “Kami tidak mau wakil rakyat kami diduga terlibat dalam masalah narkoba,” ujar koordinator aksi, Aldo Arivai Zuherisa saat unjuk rasa di depan Mapolda Sumut, Senin (10/4/23) siang.
Discussion about this post