Satreskrim Polres Samosir, Kamis (9/1) membekuk Lasben Nadeak (25) warga Lintong Nihuta, Kecamatan Ronggurnihuta, Kabupaten Samosir dari persembunyiannya di Percut Sei tuan Medan.
Lasben sebelumnya dilaporkan di Polres Samosir atas Tindak Pidana Persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 subs pasal 82 UU RI No. 17 Thn 2016 ttg Penetapan Permen Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak.
Informasi dihimpun, aksi cabul tersebut dilakukan Lasben terhadap seorang pelajar SMA dengan retardasi atau keterbelakangan mental di Desa Lintong Nihuta, Kecamatan Ronggurnihuta, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, pada Rabu 1 Januari 2020 lalu.
Saat itu, korban yang tercatat sebagai siswi di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Samosir ditelepon oleh Lasben. Ia meminta untuk bertemu sang gadis di warung dekat rumah korban di Desa Ronggurnihuta, Kecamatan Ronggurnihuta.
Kasat Reskrim Polres samosir, AKP Jonser Banjarnahor yang dihubungi Newscorner.id menyampaikan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus tersebut dan telah mengamankan tersangka.
Selanjutnya, setelah menerima laporan korban, Laporan Polisi Nomor : LP / 03 / I / 2020 / SMR / SPKT, Tanggal 02 Januari 2020, polisi pun melakukan penyelidikan.
Pada Kamis, 09 Januari 2020 sekira pukul 10.00 wib, Unit Jatanras Polres Samosir laksanakan lidik dan mencari keberadaan Lasben ke tempat tinggalnya di Desa Lintong Nihuta.
Namun Lasben tidak berada di kediamannya, kemudian hasil pencarian informasi di lapangan, didapatkan info bahwa pria itu berada di daerah Medan. Kemudian Unit Jatanras Polres Samosir langsung berangkat ke Medan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Lasben di daerah Percut Seituan Medan.
Dari sana , Lasben kemudian dibawa ke Mapolres Samosir untuk menjalani proses hukum selanjutnya.