
Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan seorang tersangka pelaku cabul anak tirinya masih dibawah umur, Pada hari Senin 6 Februari 2023 sekira pukul 19:15 WIB.
Tersangka Z (50) Warga Kota Tanjung Balai, dilaporkan oleh istrinya N (42) warga Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP. Eri Prasetiyo, SH saat dikonfirmasi menyampaikan sekira tanggal 05 Februari 2023 sekira pukul 03.00 WIB telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebut saja Mawar (14) Warga Kota Tanjung Balai yang dilakukan oleh ayah tiri korban berinisial Z.
Kejadian tersebut diketahui oleh N (ibu kandung korban) berawal dari saksi J melihat korban dan pelaku berciuman sambil berpelukan dengan kondisi tanpa mengenakan celana.
Selanjutnya saksi J memberitahukan hal tersebut kepada pelapor. Mendengar hal tersebut ibu korban langsung memanggil anaknya dan menanyakan kebenaran dari kejadian tersebut.
Kemudian Korban memberitahukan kepada Ibunya bahwa perbuatan persetubuhan telah dilakukan oleh pelaku kepada dirinya secara berkali kali selama empat bulan terakhir.
Akibat kejadian tersebut pelapor selaku Ibu kandung korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Tanjung Balai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Hukum yang berlaku, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2023/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDASU Tanggal 05 Februari 2023.

Discussion about this post