Tak kenal maka tak sayang, mari berkenalan.
Ribuan calon legislatif (caleg) di Sumatera Utara akan berusaha merebut hati agar pemilih memberikan suaranya nanti pada Pemilihan Legislatif (Pileg). Baik untuk DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD kabupaten/kota. Sayangnya, masih sedikit caleg yang dikenal oleh calon pemilihnya.
Media online Newscorner.id pun menawarkan harga promo untuk menyampaikan profil para kandidat melalui program ” Suara Rakyat”. Melalui rubrik itu, Newscorner.id menawarkan space untuk mengulas profil para calon agar kian dikenal lalu dicintai oleh masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu membeli kucing dalam karung. Karena lebih mengenal profil dan latar belakang calon wakilnya di parlemen. Rubrik ini pun berisi konten mengenai biodata para calon.
“Ada harga khusus bagi yang ingin mengenalkan dirinya kepada masyarakat. Informasi lebih lanjut, silakan hubungi hotline kami di nomor 081375146723, atau hubungi kami lewat Facebook https://www.facebook.com/beritacorner/ ,Instagram https://www.instagram.com/news_corner.id/ maupun email redaksi @[email protected].
Menunggu jadwal kampanye, tanpa melanggar peraturan dan ketentuan penyelenggaraan dan pengawasan pemilu. Rubrik ini hanya menampilkan profil, bukan nomor urut, partai politik (parpol), ajakan memilih, atau penyampaian visi dan misi. Murni biodata seperti nama lengkap, tempat/tanggal lahir, alamat, pengalaman organisasi, dan biodata lainnya.
Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) boleh mengenalkan diri asalkan tidak mengandung beberapa unsur. Pertama tidak menampilkan lambang atau logo partai, kedua tidak ada nomor urut, ketiga tidak berisi ajakan untuk memilih bacaleg tersebut saat pemilihan nantinya. Juga tidak menampilkan program kerja atau visi dan misi.
Merujuk pada Pasal 287 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, yang menjelaskan mengenai pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu dapat dilakukan melalui media massa cetak, media daring (on line), media sosial, dan lembaga penyiaran sesuai dengan ketentuan UU. Hal ini pun diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) 5/2018, bahwa pelaksanaan kampanye melalui rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik dimulai dari 24 Maret-13 April.(Vay)