Satuan Reskrim Narkoba dan Satuan Intelkam Polres Pematangsiantar kembali mengamankan pelaku penyalah guna narkotika. Kali ini dua orang pria, yakni Candra Sinaga (35) warga Kelurahan Pahlawan dan Ganda (36) warga Jalan Raya, diamankan Sabtu (26/9) sekira pukul 10.30 WIB.
Keduanya dibekuk tanpa perlawanan dari sebuah rumah di Jalan Raya, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Informasi diperoleh, awalnya personil Satuan Reskrim Narkoba dan Satuan Intelkam Polres Pematangsiantar sedang melaksanakan patroli di Kelurahan Simarito. Kemudian, tim mendapat informasi dari masyarakat, di sebuah rumah sering terjadi transaksi narkotika.
Kemudian personil melakukan penggrebekan terhadap rumah tersebut dan ditemukan seorang pria bernama Candra. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, ditemukan di kantung celana uang Rp55 ribu, satu unit handphone.
Kemudian dari ruang tamu rumah keluar seorang pria yang mengaku bernama GANDA (36). Saat digeledah, ditemukan di kantung celana uang sebanyak Rp100 ribu dan satu unit handphone. kemudian dilakukan penggeledahan di dalam bagasi mobil dan berhasil ditemukan satu buah dompet berisi 8 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,40 gram. Satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip, satu buah pipa kaca pirex, satu buah pipet, enam buah mancis, enam buah pipet, satu buah kompeng karet.
Saat diinterogasi terhadap Candra dan Ganda dari mana mendapatkan sabu tersebut, keduanya mengaku mendapatkan dari seorang pria berinisial TT warga Jalan Maluku. Kemudian dilakukan pencarian terhadap TT, namun belum ditemukan. Selanjutnya seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.(mel)