Polres Pematangsiantar telah mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja XII, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan depan warung sarapan Gomblo.
Pelaku pencurian terhadap mobil milik Verawati Simanjuntak itu telah ditangkap Satreskrim Polres Pematangsiantar pada Sabtu (8/5) sekitar pukul 19.30 WIB dari Jalan Mesjid, Kelurahan Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubag Humas AKP Rusdi menerangkan pelaku pencurian, Abidin Syahputra alias Putra (27) warga Bagan Batu Sinembah, Blok B Sapta Marga, Propinsi Riau itu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Pasalnya pelaku melawan dan berusaha melarikan diri saat diamankan polisi.
Lebih lanjut disampaikan, pencurian mobil Daijhatsu Xenia warna hitam tahun 2010 No. Pol BK 1458 TZ itu terjadi pada Selasa tanggal 04 Mei 2021 sekira pukul 13.30 WIB.
Di mana saat itu Sotman Purba (47) warga Jalan Rakuta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar bersama rekannya memarkirkan mobil itu di TKP.
Setelah memarkirkan mobil, mereka kemudian pergi ke Kampung Tengko. Namun sekitar pukul 14.30 WIB, Sotman dan temannya kembali ke tempat parkiran mobil semula. Namun mereka tak lagi menemukan mobil di parkiran tersebut.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) dan melaporkan ke Polres Pematangsiantar untuk proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Setelah mendapat laporan polisi bernomor : LP / B/ 280 / V / 2021 / SPKT/ Res. P. Siantar/ Sumut tanggal 04 Mei 2021 itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku beserta mobil curiannya.
Discussion about this post