Aksi pencurian sepedamotor yang dilakukan Siswanto alias Siwo (19) warga Huta Andarasih, Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun diungkap oleh Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun.
Siswanto ditangkap polisi dari persembunyainnya pada rabu (25/11) di salah satu kost yang terletang di Jalan Sadum, Pematangsiantar. Selain tersangka, polisi pun mengamankan barang bukti sepedamotor jenis Honda type NF 11B2D1 M/T warna hitam BK 4836 TAI yang dicurinya.
Aksi pencurian pelaku dilaporkan oleh korbannya dalam Laporan Polisi No : LP / 168 / X / 2020 / Simal Sek.T.Jawa. Pencurian tersebut terjadi di Huta Afd.III Andarasi, Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 lalu. Tepatnya di teras samping rumah pelapor.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK, melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH menyampaikan barang bukti sepedamotor diamankan dari Nagori Dolok Saribu, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.Kini tersangka telah diamankan bersama barang bukti.
Discussion about this post