Kasus dugaan pencurian tiga tabung gas LPG 3 Kg yang sempat menghebohkan warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, berakhir damai. Polsek Siantar Utara memilih menyelesaikan kasus tersebut melalui pendekatan problem solving, mengingat pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, SH, menjelaskan kejadian berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB. Seorang pria berinisial MRSPS (31), warga Jalan Cokro Aminoto Gang Siantar Service, diduga mencuri tiga buah tabung gas dari rumah milik S (51).
Aksi tersebut pertama kali diketahui oleh saksi K br. S, yang melihat pelaku membawa kabur tabung-tabung gas tersebut. Saksi kemudian memberi tahu korban, yang bersama rekannya segera mencari pelaku. Tak lama berselang, pelaku berhasil ditemukan.
Namun, tabung gas yang dicuri telah dijual kepada seorang pengepul barang bekas (tukang botot) di Jalan Patuan Anggi seharga Rp120.000.
Mediasi: Pilihan Damai di Tengah Emosi
Korban yang tak terima langsung membawa pelaku ke Mapolsek Siantar Utara dan melaporkan kejadian tersebut. Meski demikian, personel piket Polsek yang menangani kasus ini memilih pendekatan persuasif. Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf dengan tulus. Karena masih ada hubungan keluarga, korban pun memaafkan dan tidak ingin memperpanjang masalah,” ujar AKP Jahrona.
Kesepakatan damai ini dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian bermaterai, dan pelaku diserahkan kepada kakak kandungnya untuk dibawa pulang dan dibina.
Restoratif, Bukan Represif
Kapolsek menjelaskan bahwa langkah problem solving seperti ini merupakan bentuk penerapan restorative justice yang mengedepankan penyelesaian secara damai, khususnya untuk tindak pidana ringan dan kasus yang melibatkan hubungan kekeluargaan.
“Penegakan hukum tetap berjalan, namun pendekatan kemanusiaan juga kami prioritaskan bila memungkinkan. Intinya, kita ingin menciptakan keadilan yang menyejukkan, bukan menambah luka baru,” tutup AKP Jahrona.
Pesan Moral: Hukum Tak Selalu Harus Menghukum
Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum bukan hanya soal pidana, tetapi juga soal pemulihan hubungan sosial. Bagi pelaku, kejadian ini menjadi pelajaran penting agar tidak mengulangi perbuatannya. Sementara bagi korban, memaafkan menjadi jalan menuju ketenangan hati.