Sebanyak tiga puluh satu bal daun ganja kering dan tiga orang tersangka diamankan Polres Mandailing Natal, Polda Sumatera Utara. Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi S.I.K, M.Si dalam konfrensi pers yang digelar pada Selasa (20/10) di Halaman Mapolres Madina.
Tersangka yang diamankan yakni D Boru Lubis alias DL (38) Panyabungan Timur dan anaknya MN yang masih berusia 14 tahun serta MR (67) warga Desa Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur.
“Hari ini kita menggelar press release atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 31 bal dan tersangkanya ada tiga orang yang sudah kita amankan,” sebut Kapolres didampingi Wakapolres Madina, Kompol Agus Mariana dan Kasat Narkoba, AKP Manson Nainggolan.
Lebih rinci dipaparkannya, dua dari tiga tersangka yang diamankan merupakan ibu dan anak kandung. Sementara seorang lainnya merupakan pemilik ladang ganja di daerah Labu Siam, Desa Ranto Natas, Kecamatan Panyabungan Timur.
Dalam paparannya Kapolres menerangkan, pengungkapan kasus diawali dengan penangkapan terhadap DL. Di mana polisi menyamar sebagai pembeli. Transaksi disepakati dan janji bertemu di Pasar Lama, Kelurahan Pasar Hilir, Kecamatan Panyabungan.
Tiba di sana pada 13 Oktober malam sekitar pukul 20.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku DL dan MN dengan barang bukti sebanyak 2 ball ganja kering seberat bruto 2,24 Kg yang sudah dibalut dengan lakban warna kuning.
Polisi pun menginterogasi tersangka dan melakukan pengembangan. Selanjutnya 29 Ball daun ganja kering lainnya yang disimpan tersangka di rumah Z, di Desa Kampung Padang Kecamatan Panyabungan pun didapat pada malam yang sama.
“Setelah dua tersangka kita tangkap dengan barang bukti 2 ball ganja, petugas melakukan interogasi terhadap tersangka. Kemudian menunjukkan tempat penyimpanan ganjanya di rumah saudara Z. Lalu sekitar pukul 22.00 WIB personil Satres Narkoba bersama kedua tersangka menuju rumah Z. Namun saat tiba di lokasi, Z sudah tidak berada di tempat, personil pun langsung melakukan penggeledahan rumah tersebut dan petugas menemukan 29 Ball ganja kering siap edar dengan berat bruto 28,3 Kg,” papar Kapolres.
Pengembangan selanjutnya, polisi pun mencari pemasok daun ganja tersebut. Pemilik ladang ladang ganja berinisial MR alias Talkun pun ditangap dari rumahnya di Desa Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur, sekitar pukul 23.40 WIB.
Kini ketiga tersangka dan barang bukti pun diamankan Polres Madina dan tengah diproses secara hukum. (rel/vay)