Dendam keluarga memicu pertikaian di Dusun II Desa Biouti Timur Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias. Dua bersaudara, Filemo Gea alias Ama Ricky (45) dan Jhonius Gea alias Ama Justin (38) bersimbah darah setelah ditikam dua abang beradik, OG (35) dan BG (33). Tragisnya, penikaman terjadi di rumah keluarga yang akan menggelar pesta, Kamis (9/7/2020) dini hari. Akibatnya, Jhonius meninggal dunia dan abangnya, Filemo kritis.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan SIK MH dalam konferensi pers di Lobi Gedung Utama Polres Nias, Selasa (14/7/2020) menerangkan, Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 22.00 WIB, OG dan BG datang ke rumah Yobedi Gea, satu kampung dengan mereka. Kebetulan saat itu digelar malam gembira menjelang pesta Genuari Gea yang akan dilaksanakan keesokan harinya, Kamis (9/7/2020).
Suasana meriah karena pemilik rumah menyediakan hiburan musik. OG dan BG bergabung dengan tamu yang lain dan larut dalam.kegembiraan sembari menikmati tuak suling (tua nifaro).
Kegembiraan OG dan BG terusik ketika Jhonius dan abangnya Filemon datang sekitar pukul 00.30 WIB. Keduanya datang berboncengan sepeda motor dari kampung lain. Filemon tinggal di Desa Somi Kecamatan Gido Kabupaten Nias, dan adiknya Jhonius merupakan warga Dusun III Desa Sifalaete Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
Begitu masuk ke lokasi pesta, Jhonius dan Filemon menyapa dan menyalami orang-orang yang sudah ada di tempat tersebut, termasuk pemilik.m rumah.
Selanjutnya Jhonius dan Filemon bergabung dengan tamu lainnya. Melihat kedua tamu yang baru datang itu, OG tiba-tiba teringat ucapan ibu kandungnya yang sudah meninggal dunia. Sebelum meninggal dan dalam kondisi sakit parah, ibunya sempat mengatakan bahwa Filemon dan Jhonius yang menyebabkan penyakitnya.
Tak lama OG mendengar Filemon berkata, “Luar biasa kegiatan kalian ini.“
“Apanya yang luar biasa, Bang?“ tanya OG.
Tak ada jawaban. Tetiba OG bangkit dari tempat duduknya, mengambil sebilah pisau yang berada di pinggangnya, lantas menikam dada Filemon dua kali.
Setelah menikam, OG langsung lari masuk ke rumah pemilik pesta. Namun rupanya pintu tengah menuju ke dapur sudah tertutup. Ia pun hendak berbalik ke pintu depan.
Ternyata Jhonius yang merupakan adik Filemon mengejar OG ke dalam rumah. OG terjebak, ia tak bisa lari.
Tak ingin dihajar, OG langsung menikam dada Jhonius satu kali. Tak cukup, BG yang merupakan adik OG, datang membawa pisau dan juga menikam punggung Jhonius. Bahkan hingga beberapa kali.
Mengetahui adiknya datang membantu, OG kembali menikami Jhonius hingga sehingga pria yang bekerja sebagai karyawan swasta itu jatuh ke lantai dan bersimbah darah.
Melihat korban sudah tak berdaya, OG dan BG lari ke arah sebelah kanan rumah. Sedangkan Filemon sempat lari ke sebelah kiri rumah.
Jhonius meninggal dunia akibat kejadian tersebut. Sementara abangnya, Filemon kritis dan dirawat di rumah sakit.
Di hari yang sama, Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, OG dan BG mengirimkan pesan melalui keluarganya untuk disampaikan kepada polisi. Keduanya berniat menyerahkan diri dan minta dijemput di areal perkebunan milik warga.
Kepada polisi, OG dan BG mengaku dendam dengan kedua korban. Kata mereka, tahun 2016 lalu keluarga mereka menemui keluarga korban. Mereka meminta agar pohon kayu milik keluarga korban yang berada di samping rumah orang tua tersangka ditebang saja. Sebab pohon tersebut sudah miring dan nyaris tumbang dan mengarah ke rumah orangtua pelaku. Namun permintaan mereka tidak dipenuhi keluarga korban.
Hingga kemudian ibu tersangka sakit parah. Sebelum meninggal, kepada anak-anaknya, ibunya mengatakan penyakitnya tersebut akibat diguna-gunai Filemon.
Menurut Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan SIK MH, kedua tersangka diancam Pasal 340 Subs 338 dan 170 Subs 351 ayat 3, 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau kurungan maksimal 20 tahun.
Turut hadir, Wakapolres Nias AKBP Yafao Harefa SH, Kabag Ops AKP SK Harefa SPd MH, Kasat Reskrim Iptu Martua Manik SH MH, dan Kapolsek Idonogawo Iptu Yaaro Lase.