Areal kolam ikan yang berada di Jalan Manunggal Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar dijadikan lokasi markas sabu-sabu. Dari lokasi tersebut, personel Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu, Senin (7/11/2022) lalu.
Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan menerangkan, pada hari itu sekitar pukul 10.30 WIB, personelnya mendapat informasi ada seorang lelaki memiliki sabu-sabu di areal kolam ikan di Jalan Manunggal Kelurahan Martoba.
Lantas personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke tempat tersebut. Di lokasi, personel melihat seorang pria yang dicurigai berada di areal kolam ikan. Personel pun mengamankan lelaki yang kemudian diketahui bernama Rudi Rifandi Sormin (31) warga Jalan Nagur Belakang Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.
Ketika digeledah, ditemukan sebuah dompet hitam yang didalamnya ada 12 paket sabu-sabu dengan total 3,80 gram, sebuah sendok dari sedotan, 1 unit Hp merek OPPO dan uang Rp398 ribu.
Kemudian dari dalam gubuk yang ada di lokasi tersebut, ditemukan 1 unit timbangan digital dan 3 bungkus plastik klip kosong.
Kepada polisi, Rudi mengaku seluruh barang bukti tersebut diperolehnya dari Ahmad Rifai (28) warga Jalan Singosari Gang Demak Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar dan Jalan Seram Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.
Personel segera melakukan pengembangan. Sekitar pukul 14.00 WIB, personel Sat Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap Ahmad Rifai di Jalan Manunggal Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara. Darinya diperoleh sebuah kotak rokok yang di dalamnya ada 2 paket sabu-sabu seberat 7,62 gram, 1 unit I Phone, dan uang Rp70 ribu.
Ahmad Rifai mengaku seluruh barang bukti yang ditemukan itu miliknya yang diperoleh dari A. Polisi langsung melakukan pengembangan namun tidak berhasil menemukan A. Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar.
Discussion about this post