Ganja seberat 30 kilogram gagal dibawa dari Padangsidimpuan menuju Medan. Sebab mobil Honda Jazz merah BK 1866 DB yang membawanya, terjaring Operasi Yustisi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sabtu (22/5) sekitar pukul 09.30 WIB.
Tiga pria menjadi tersangka. Ketiganya yaitu Sri Hartono (25) warga Jalan Sudirman Cinta Rakyat Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang (supir mobil), Pandu Permana Putra (18) warga Desa Huta Rakyat Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang, dan Fajar (19) warga Jalan Sudirman Desa Cinta Rakyat Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang.
Informasi dihimpun, Kapolsek Sipoholon AKP Kondar Simanjutak SH bersama anggotanya menangkap ketiga tersangka saat melaksanakan Operasi Yustisi (imbauan protokol kesehatan) bersama Satgas Covid-19 Taput di Jalan Marhusa Panggabean Kecamatan Siatas Barita. Petugas memberhentikan mobil Honda Jazz merah yang datang dari arah Padangsidimpuan menuju Medan.
Saat diberhentikan, mobil tersebut justru melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak mau berhenti. Kapolsek merasa curiga dan menghubungi anggotanya untuk memberhentikan mobil tersebut di wilayah Sipoholon.
Anggota yang sedang melakukan Operasi Yustisi menunggu Jalan Mayjen Samosir Sipoholon. Saat melihat mobil tersebut melintas, mereka memberhentikannya. Namun mobil tersebut tetap tidak mau berhenti dan melaju dengan kecepatan tinggi menuju Medan.
Petugas segera mengejar mobil tersebut. Repat di Jalinsum Narahar Kelurahan Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon, mobil tersebut bisa diberhentikan. Petugas pun mengamankan seorang supir dan dua penumpang.
Dari dalam mobil ditemukan ganja kering yang sudah dikemas rapi dengan plastik dan dimasukkan ke karung.
Wakapolres Taput Kompol Jonni Sitompul SH didampingi Kasat Narkoba AKP Razoki Harahap, Kapolsek Sipoholon, Bhabinkamtibmas dan Babinsa saat temu pers di Polres Taput, Sabtu ( 22/5) menjelaskan ketiga tersangka ditangkap saat membawa daun ganja kering yang sudah dikemas rapi ketika melintas di Jalinsum Tarutung menuju Medan.
Kepada polisi, ketiga tersangka mengaku ganja tersebut dibawa dari Padangsidimpuan menuju Medan. Mereka berangkat dari Medan untuk menjemput ganja ke Padangsidimpuan, Jumat (21/5) siang. Setelah tiba di Padangsidimpuan dan mengambil ganja, mereka langsung kembali menuju Medan.
“Dan tadi berhasil kita tangkap di wilayah kita” katanya.
Ketiga tersangka juga mengaku sebelumnya sudah pernah membawa ganja dari Padangsidimpuan menuju Medan. Yakni seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Saat itu mereka berhasil membawa 20 kilogram daun ganja kering.
“Kali ini merupakan yang kedua kali,” tukasnya.
Hingga Sabtu (22/6) malam, polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Termasuk dari siapa ganja tersebut dibeli dan kepada siapa dijual.
“Tersangka masih belum jujur saat kita periksa. Nanti pengembangan akan kita update,” katanya.
Sedangkan barang bukti yang disita yaitu sebuah karung plastik berisi 5 bal ganja kering dengan berat 30,5 kilogram, 1 unit mobil Hoda Jazz merah BK 1866 DB, 3 unit Hp, dan sebuah pisau.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (Friska)
Discussion about this post