• Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 25, 2022
Situs Berita Online News Corner
  • Login
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
GABUNG
  • News
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Seremoni
  • Hukum
  • Politik
  • Suara Rakyat
  • Lifestyle
Home NEWS

Dibawa dari Sidimpuan ke Medan, 30 Kg Ganja Terjaring Razia di Taput, Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi

by REDAKSI
Mei 22, 2021
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

 

Ganja seberat 30 kilogram gagal dibawa dari Padangsidimpuan menuju Medan. Sebab mobil Honda Jazz merah BK 1866 DB yang membawanya, terjaring Operasi Yustisi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sabtu (22/5) sekitar pukul 09.30 WIB.

Tiga pria menjadi tersangka. Ketiganya yaitu Sri Hartono (25) warga Jalan Sudirman Cinta Rakyat Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang (supir mobil), Pandu Permana Putra (18) warga Desa Huta Rakyat Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang, dan Fajar (19) warga Jalan Sudirman Desa Cinta Rakyat Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang.

Informasi dihimpun, Kapolsek Sipoholon AKP Kondar Simanjutak SH bersama anggotanya menangkap ketiga tersangka saat melaksanakan Operasi Yustisi (imbauan protokol kesehatan) bersama Satgas Covid-19 Taput di Jalan Marhusa Panggabean Kecamatan Siatas Barita. Petugas memberhentikan mobil Honda Jazz merah yang datang dari arah Padangsidimpuan menuju Medan.

Saat diberhentikan, mobil tersebut justru melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak mau berhenti. Kapolsek merasa curiga dan menghubungi anggotanya untuk memberhentikan mobil tersebut di wilayah Sipoholon.

Anggota yang sedang melakukan Operasi Yustisi menunggu Jalan Mayjen Samosir Sipoholon. Saat melihat mobil tersebut melintas, mereka memberhentikannya. Namun mobil tersebut tetap tidak mau berhenti dan melaju dengan kecepatan tinggi menuju Medan.

Petugas segera mengejar mobil tersebut. Repat di Jalinsum Narahar Kelurahan Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon, mobil tersebut bisa diberhentikan. Petugas pun mengamankan seorang supir dan dua penumpang.

Dari dalam mobil ditemukan ganja kering yang sudah dikemas rapi dengan plastik dan dimasukkan ke karung.

Wakapolres Taput Kompol Jonni Sitompul SH didampingi Kasat Narkoba AKP Razoki Harahap, Kapolsek Sipoholon, Bhabinkamtibmas dan Babinsa saat temu pers di Polres Taput, Sabtu ( 22/5) menjelaskan ketiga tersangka ditangkap saat membawa daun ganja kering yang sudah dikemas rapi ketika melintas di Jalinsum Tarutung menuju Medan.

Kepada polisi, ketiga tersangka mengaku ganja tersebut dibawa dari Padangsidimpuan menuju Medan. Mereka berangkat dari Medan untuk menjemput ganja ke Padangsidimpuan, Jumat (21/5) siang. Setelah tiba di Padangsidimpuan dan mengambil ganja, mereka langsung kembali menuju Medan.

“Dan tadi berhasil kita tangkap di wilayah kita” katanya.

Ketiga tersangka juga mengaku sebelumnya sudah pernah membawa ganja dari Padangsidimpuan menuju Medan. Yakni seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Saat itu mereka berhasil membawa 20 kilogram daun ganja kering.

“Kali ini merupakan yang kedua kali,” tukasnya.

Hingga Sabtu (22/6) malam, polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Termasuk dari siapa ganja tersebut dibeli dan kepada siapa dijual.

“Tersangka masih belum jujur saat kita periksa. Nanti pengembangan akan kita update,” katanya.

Sedangkan barang bukti yang disita yaitu sebuah karung plastik berisi 5 bal ganja kering dengan berat 30,5 kilogram, 1 unit mobil Hoda Jazz merah BK 1866 DB, 3 unit Hp, dan sebuah pisau.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (Friska)


ShareSendShareTweet

Related Posts

Bupati Simalungun Silahturrahmi Dengan Petani Jeruk Kecamatan Purba

Mei 24, 2022

Wapres Ajak Seluruh Pihak Saling Membahu Kembangkan Produk Halal

Mei 24, 2022

Hadiri World Economic Forum, Mendag Lutfi: Target Indonesia, Pulihkan Ekonomi Dunia

Mei 24, 2022

Kapolres Sibolga Hadiri Perayaan Paskah Oikumene Umat Kristiani Sibolga

Mei 24, 2022

Bupati Simalungun Lakukan Peletakan Batu Pertama Perbaikan Makam DR (HC) Drs Djabanten Damanik

Mei 24, 2022

Keluarga Histeris, Jenazah Tiara Boru Situmeang Dievakuasi dari Sungai

Mei 24, 2022

Pria di Siantar Ditangkap saat Hendak Transaksi Narkoba di Halaman Sekolah Dasar

Mei 24, 2022

Mudahkan Pembayaran Pajak, Pemkab Simalungun Bersama Bank Sumut Resmikan Tapping Box dan Sumut Link

Mei 24, 2022

Kapoldasu Minta Yayasan Bhayangkari Mampu Selenggarakan Pendidikan yang Diperhitungkan

Mei 24, 2022

Bupati Tapanuli Utara Sambut Baik Kepedulian Forjuba

Mei 24, 2022

Discussion about this post

TERBARU

Bupati Simalungun Silahturrahmi Dengan Petani Jeruk Kecamatan Purba

Mei 24, 2022

...

Wapres Ajak Seluruh Pihak Saling Membahu Kembangkan Produk Halal

Mei 24, 2022

...

Hadiri World Economic Forum, Mendag Lutfi: Target Indonesia, Pulihkan Ekonomi Dunia

Mei 24, 2022

...

Kapolres Sibolga Hadiri Perayaan Paskah Oikumene Umat Kristiani Sibolga

Mei 24, 2022

...

Bupati Simalungun Lakukan Peletakan Batu Pertama Perbaikan Makam DR (HC) Drs Djabanten Damanik

Mei 24, 2022

...

Keluarga Histeris, Jenazah Tiara Boru Situmeang Dievakuasi dari Sungai

Mei 24, 2022

...

Pria di Siantar Ditangkap saat Hendak Transaksi Narkoba di Halaman Sekolah Dasar

Mei 24, 2022

...

Mudahkan Pembayaran Pajak, Pemkab Simalungun Bersama Bank Sumut Resmikan Tapping Box dan Sumut Link

Mei 24, 2022

...

Trending

  • Dua Abang Beradik Dilarikan ke Rumahsakit, Sepedamotornya Kecelakaan di Simpang USI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Siantar Ditangkap saat Hendak Transaksi Narkoba di Halaman Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Toke Botot Diciduk Beli Besi Rel KA Hasil Curian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Histeris, Jenazah Tiara Boru Situmeang Dievakuasi dari Sungai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deni Sitinjak Tewas Dibantai Pencuri Sawit, Enam Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Bulan Jual Sabu, Pasutri ini Akhirnya Diciduk Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
close
  • Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In