Seorang pria yang terakhir diketahui tinggal di Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur ini ditangkap polisi dari Jalan Bahkora, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binangan Siregar melalaui Kasubbag Humas IPTU Rusdi menerangkan, penanagkapan terhadap Simon (33) pada hari Selasa(9/3) sekitar pukul 18.30 Wib setelah polisi mendapat informasi bahwa pria itu akan melintas di TKP membawa Narkoba dengan mengendarai sepedamotor Honda Beat .

Atas Informasi itu, polisi pun melakukan pengintaian terhadapnya. Setibanya di lokasi yang diinformasikan, Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang mengendarai sepedamotor Honda Beat.
Lalu petugas memberhentikan laki-laki tersebut dan langsung menangkapnya. Saat diamankan ia mengakui meletakkan sabu miliknya di atas tanah dekat sepedaotor yang dikendarainya.

Simon disuruh mengambilnya, setelah diambil satu paket sabu itu beserta satu unit HPnya diamankan. Ia pun mengaku masih ada menyimpan sabu di rumahnya, Jalan Dalil Tani.
Simon digiring ke rumahnya dan dilakukanlah penggeledahan di dalam rumah itu. Dari dalam kamar di temukan 1 buah tas yang sedang tergantung yang di dalamnya ada 1unit Timbangan Digital, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 buah plastik klip berisi 20 paket sabu , lalu 1 buah plastik klip berisi 5 paket sabu dengan berat bruto total seluruhnya 127,82 Gram.
Selain itu satu buah plastik warna hitam berisi ganja dng bruto 300 Gram juga di dapati di sana. Simon pun tak berkilah, ia mengakui bahwa sabu dan ganja tersebut adalah miliknya sendiri. Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.


Discussion about this post