Aktivitas penambangan batu (galian C) di sekitar aliran Sungai Batang Toru, tepatnya di dekat Jembatan SOL, Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara, kembali menuai sorotan. Kegiatan ini diduga dilakukan tanpa pengawasan memadai dari pihak berwenang, termasuk UPT Teknis Pengelolaan Irigasi Aek Sibundong – Batang Toru, di bawah Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Sumatera Utara.
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penggalian batu yang telah berlangsung selama tiga minggu terakhir. Menurut keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, lokasi galian sengaja ditutup dengan seng agar tidak terlihat dari jalan utama.
“Sudah sekitar tiga minggu beroperasi. Aktivitasnya dilakukan diam-diam. Mereka pakai satu unit excavator dan dua dump truck,” ungkap warga tersebut.
Dekat Jembatan dan Mengancam Infrastruktur
Yang lebih mengkhawatirkan, lokasi galian berada sangat dekat dengan Jembatan SOL — hanya sekitar 20 meter. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan struktur jembatan penghubung antara Kelurahan Onan Hasang dan desa-desa sekitar seperti Sibaganding, Lumban Jaean, Simataniari, hingga akses menuju PT SOL. Jika terus dibiarkan, aktivitas galian ini berpotensi merusak dinding penahan sungai dan menyebabkan ambruknya jembatan vital tersebut.
Saat dikonfirmasi, pihak Humas PT SOL menyatakan bahwa lokasi tersebut tidak berada dalam wilayah operasional mereka dan enggan memberikan komentar lebih lanjut.
Kewenangan Saling Lempar
Menanggapi hal ini, J. Sirait selaku perwakilan dari UPT Teknis Pengelolaan Irigasi Aek Sibundong – Batang Toru mengatakan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan berada di bawah kewenangan Inspektur Tambang Perwakilan Sumut. Ia juga menambahkan bahwa izin seperti SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) atau IUP (Izin Usaha Pertambangan) dikeluarkan oleh Dinas Perizinan dan ESDM Provinsi Sumut, sementara Dinas PUPR hanya memberikan rekomendasi teknis.
“Saya minta tolong diinformasikan, nama perusahaannya apa dan lokasi pastinya di mana?” ujar J. Sirait saat dikonfirmasi lebih lanjut.
Izin Dipertanyakan
Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Onan Hasang ketika ditanya soal izin galian C tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti. “Kurang tahu, Inang,” jawabnya singkat.
Kegiatan penambangan di sekitar aliran sungai tanpa pengawasan ketat jelas bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air serta Pergub No. 53 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara. Jika dibiarkan, potensi kerusakan lingkungan dan kerugian infrastruktur bisa semakin besar.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas penggalian batu masih terus berlangsung, dan belum ada tindakan nyata dari instansi terkait.
(Laporan: Friska)