Demi menghilangkan barang bukti, Marjuki Ihut Tua Silaban alias Garobak (35) melemparkan bungkusan berisi daun ganja ke atap rumah warga. Namun petugas yang mengejarnya mengetahui perbuatan tersebut.
Petugas pun menangkap pria warga Pasar Muara Desa Hutanagodang Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) itu dan mengambil bungkusan ganja yang sempat dibuang pelaku. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Umum Siborongborong-Balige, Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh SIK MSi melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing, Rabu (3/2/2021) menerangkan, sejak Minggu pagi Garobak berada di Pasar Siborongborong. Siang menjelang sore, ia merasa dirinya diintai.
“Petugas kita memang mengintainya di Pasar Siborongborong mulai pagi. Sebab ada informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria memiliki narkoba berada di Pasar Siborongborong,” terang Baringbing.
Merasa terus diintai, Garobak memutuskan berlalu dari lokasi tersebut. Segera, ia memacu kencang sepedamotornya. Melihat buruannya kabur, petugas tidak tinggal diam. Petugas mengejar Garobak dengan mengendarai sepedamotor juga.
Meski melaju kencang, namun Garobak bisa disalip petugas, tepatnya di Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborongborong, sekitar 4 kilometer dari Pasar Siborongborong.
Garobak panik. Apalagi ia mengantongi ganja. Hingga kemudian ia memutuskan mengambil bungkusan ganja dari kantongnya. Lalu melemparkan bungkusan tersebut ke atap rumah warga. Ternyata aksi Garobak itu diketahui petugas.
Setelah menangkap Garoba, petugas mengambil bungkusan berisi 5 paket ganja tersebut dari atap rumah warga dan membukanya.
Kepada petugas, Garoba mengaku ganja tersebut dibelinya dari seseorang di Baliga Kabupaten Toba. Katanya, ganja itu untuk dikonsumsinya sendiri.
“Barang bukti disita petugas yaitu 5 paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi coklat dengan berat 12,05 gram dan 1 unit sepedamotor Yamaha Mio BK 4058 ACY,” jelas Baringbing.
Garobak ditahan dan dikenakan Pasal 111 subsider Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Friska)