Dua orang anggota geng motor yang masih berstatus pelajar yang melakukan penganiayaan terhadap korban MAP (15) dan MAR (14) yang juga berstatus pelajar di Jalan KH Wahid Hasyim diciduk Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Kedua pelaku yakni CMT(16) warga Jalan Cempaka, Helvetia, Medan dan RS (16) warga Jalan Kemuning, Helvetia, Medan ditangkap Personil Timsus Jatanras Polrestabes Medan pada Jumat 05 Februari 2021 sekira pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Martuasah Tobing SiK kepada Newscorner.id pada Minggu (7/2) menyampaikan, kedua tersangka diamankan atas laporan Rini Syahputri Siregar dengan Laporan polisi No : LP /244/K/II/2021/ SPKT RESTABES MEDAN, Tanggal 04 Februari 2021. Sebelumnya video aksi kedua pelaku juga viral di media sosial.
Di mana kedua pelaku orang pelaku telah “secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang lain” sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Jo 351 KUHPidana dan atau pasal 80 ayat (1) Jo 76 C UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam penyelidikannya polisi mendapat informasi keberadan pelaku di kawasan Helvetia Medan, lalu mengamankannya. Awalnya polisi yang tiba di Jalan Kemuning Raya, Helvetia melihat pelaku RS sedang mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam. Melihat hal tersebut Panit II Jatanras Polrestabes Medan memerintahkan personil untuk melakukan penangkapan.
Setelah dilakukan penangkapan dan hasil dari introgasi terhadap RS, selanjutny dilakukan pengembangan dan mengamankan 1 orang pelaku yang diduga turut serta dalam melakukan tindak pidana penganiyaan tersebut. Kemudian Personil Timsus Polrestabes Medan membawa para pelaku ke Mapolrestabes Medan untk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terungkap, dalam melancarkan aksinya, tersangka CMT melakukan pemukulan ke bagian tangan sebelah kiri korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan , menendang korban sebanyak dua kali ke bagian kaki sebelah kiri korban sebanyak dua kali, membawa kayu yang mana di gunakan untuk memukul sepeda motor korban.
Sementara tersangka RS berperan memberhentikan korban, mengajak temannya untuk melakukan pemukulan terhadap korban, melakukan pemukulan terhadap korban ke tangan kiri korban sebanyak dua kali.