Berawal dari postingan di media sosial Facebook yang membeberkan tempat transaksi narkoba jenis sabu yang aman oleh warganet. Polisi pun bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pengedar.
Hal itu terungkap setelah polisi menangkap seorang terasangka pengedar sabu, Musleh Ritonga (35) warga Lingkungan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Musleh ditangkap pada Kamis (20/5) di Gang Benteng Titi Panjang, Kecamatan Bilah Hilir.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SiK menyampaikan, sebelumnya dalam postingan salah seorang warganet di Facebook disampaikan “Buat warga Negeri Lama yang pemakai atau penikmat sabu kalau mau beli datang kamu ya ke Benteng Titi Panjang, buat yang jauh melintas juga bisa singgah dijamin aman”.
Pasca postingan itu berseliweran di media sosial, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, SH, MH dan Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt, S.Tr.K.,MH membentuk tim.
Kamis (20/5) sore, mulai pukul 16.00 WIB Personil melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 18.00 WIB di Gang Benteng Titi Panjang, polisi melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan.
Personil melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan ketika ditangkap maka laki-laki tersebut langsung membuang 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,7 gram menggunakan tangan kanannya.
Ia pun langsung diamankan beserta barang bukti tersebut, kemudian Personil melakukan introgasi kepada laki-laki tersebut.
Tersangka menerangkan bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari laki-laki bernama panggilan Ivan yang merupakan warga Titi Panjang, selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan mencari Ivan namun diduga pria yang dicarai sudah tahu dan langsung kabur karena lokasi tersangka ditangkap tidak jauh dari rumah Ivan.
Kepada polisi, tersangka yang terakhir diketahui bernama Musleh Ritonga itu mengaku sudah 1 bulan menjual sabu, di mana tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 750.000 per gramnya dan menjual dengan harga Rp. 850.000 per gramnya.
Alasan tersangka, ia memiliki 1 orang istri dan 4 orang anak untuk dibiayainya, sementara mencari pekerjaan cukup sulit maka ia pun menjual sabu.
Saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif untuk mengungkap jaringan di atasnya dan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Discussion about this post