Meski kecewa dengan proses penggeledahan yang dilakukan Tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Lihou, Betty Sinaga menegaskan dirinya siap diperiksa ke mana pun.
Hal tersebut dikatakan Betty terkait penggeledahan yang dilakukan tim Kejatisu di kantor dan rumahnya, Kamis (1/7).
Di mana menurutnya, penggeledahan tersebut tidak sesuai prosedur dan ada indikasi sentimen pribadi.
“Begitu datang orang itu (tim kejaksaan) langsung bilang periksa kamarnya, cari brankasnya. Gitu dengar itu aku da mulai merasa ada yang sengaja menggiring.Brankas apa mana ada brankasku,” katanya.
Setelah itu dia pun meninggalkan tim dari kejaksaan menggeledah kamar tidurnya.
Betty yang didampingi pengacaranya, Sepri Ijon Saragih SH mengatakan dirinya menghormati dan menghargai pihak Kejatisu yang melakukan penyelidikan.
Betty mengaku dirinya sudah empat kali diperiksa di Kejatisu, dan kini kantor serta rumahnya digeledah. Menurutnya, pemeriksaan dan penggeledahan tersebut atas adanya pengaduan. Hanya saja, ia mengaku tidak mengetahui siapa yang mengadu.
“Penyelidikan telah selesai dan tidak ada ditemukan. Hanya berkas yang ditemukan, di antaranya laporan keuangan, harga barang dan jasa, profil perusahaan, dan lainnya,” terang Betty.
“Mungkin mereka curiga kepada saya,” tukasnya.
Masih kata Betty, penggeledahan tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepadanya.
Meski begitu, Betty tidak merasa takut. Ia mengatakan dirinya siap menjalani pemeriksaan hingga ke mana saja.
Sebelum menggeledah rumah Betty, tim telah lebih dulu memasangi cross line kejaksaan di sejumlah ruangan di Kantor PDAM Tirtalihou, termasuk ruangan Betty selaku Direktur Utama.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Juli 2021 sekira pukul 09.00 wib tim penyidik kejaksaan km tinggi sumatera utara kembali melakukan giat penggeledahan terkait penanganan perkara dalam Dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan sambung rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari program hibah air minum sebanyak dengan total sebanyak 4637 Sambungan yang terdiri dari sebanyak 2.637 SR tahun 2019 dan sebanyak 2000 SR tahun 2018 dan pemungutan liar dalam pemasangan sambung rumah (SR) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yg dilakukan oleh PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun.
Informasi dihimpun, penggeledahan di dua lokasi yakni, Kantor PDAM Tirtalihou di Jalan Jon Horailam Saragih dan Rumah Betty Sinaga untuk mencari dokumen dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah yang dikelola untuk pemasangan SR-MBR mencapai Rp 14.100.000.000 (Empat Belas Miliar Seratus Juta Rupiah) yang terdiri dari Hibah senilai Rp 6.000.000 (Enam Miliar Rupiah) pada tahun 2018 dan hibah senilai Rp 8.100.000.000 (Delapan Miliar Seratus Juta Rupiah) pada tahun 2019.
Tim juga menemukan berkas-berkas yang penting terkait penanganan perkara di Rumah Dinas Direktur PDAM Tirta Lihou sehingga nanti penyidik akan mendalami sejauh mana peran Direktur Utama dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pemasangan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) Pada PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun.
Discussion about this post