Jausin Situmorang (32) warga Jalan Aru Gang Manunggal, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar.
Pria yang disebut-sebut masuk jaringan bandar sabu Riki Kusta itu ditangkap pada Selasa tanggal 10 Mei 2022, sekira pukul 19.30 WIB.
Dimana sebelumnya personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis diduga shabu di Jan Aru Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, tepatnya di pinggir jalan.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 20.00 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung ditangkap.
Kemudian polisi melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,33 gram, 1 (satu) unit handphone merk Redmi dan uang sebanyak Rp 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) Saat dipertanyakan kepemilikan narkotika diduga jenis shabu yang ditemukan tersebut
Jausin Situmorang mengakui miliknya yang diperoleh dari “J”. Polisi melakukan pengembangan namun tidak berhasil.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Pada minggu yang sama, tepatnya Kamis tanggal 12 Mei 2022, sekira pukul 09.00 WIB, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika diduga jenis sabu di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar tepatnya di Simpang Siantar Square.
Kemudian personil sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 09.30 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan di simpang siantar square dan langsung ditangkap.
Pria yang kemudian diketahui bernama Ricky Devis Pandiangan(29) warga Jalan Patimura Ujung Kelurahan Tomuan itu digeledah.
Saat digeledah ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Realme serta diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat.
Kemudian dilakukan interogasi dan Ricky Devis Pandiangan mengaku menyimpan narkotika diduga jenis shabu dirumahnya.
Lalu sekira pukul 10.00 WIB, personil sampai di rumah Ricky Devis Pandiangan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah plastic klip berisi 9 (Sembilan) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 2,44 gram, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam berisi uang sebanyak Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah),
Saat dipertanyakan kepemilikan narkotika diduga jenis shabu yang ditemukan tersebut, Ricky Devis Pandiangan mengaku adalah miliknya yang diterima dari K kemudian dilakukan pencarian namun tidak ditemukan.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya(***)
Discussion about this post