DPRD Taput Komisi C waktu dekat akan melakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) terkait pengaduan masyarakat terkait ketenagakerjaan orang asing dan dugaan pemanfaatan sumber daya alam serta izin alat Stone Crusher di kawasan sekitar PT.SPM di Desa Garaga,Desa Hutabarat dan Desa Simanapang Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara.
Hal ini dikatakan DPRD Taput Komisi C Antonius Tambunan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Komisi C telah menerima laporan dari masyarakat dan sudah turun langsung kelapangan. Hasilnya belum ada ketepatan staf ada ditempat. Sedangkan, menejer dari perusahaan tidak ada disana.
” Laporan yang kita terima dari masyarakat adanya tenagakerja orang asing disana. Adanya pemanfaatan sumber daya alam berupa pasir dan batu serta izin penggunaan alat Stone Crusher dilokasi. Kita sudah surati terhadap Direktur PT.SPM untuk memperjelaskan kondisi yang terjadi disana. Waktu dekat pemanggilan kita dari komisi C akan berikan kepada PT.SPM. Teman- teman media bisa hadir disaat RDP nantinya yang akan dilaksanakan dikantor dewan. Ketepatan DPRD komisi C yang hadir bersama teman-teman,saya termasuk bapak Jimmy Tambunan. Ucap Tambunan.
Sementara itu,Kadis Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Taput Jonner Nababan mengatakan bahwa izin dari dinasnya adalah izin kontruksi (IMB). Kalau izin lainnya pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi yang berwewenang.
Sementara itu,Dinas Lingkungan Hidup Taput Heber Tambunan mengatakan bahwa dirinya sudah pernah kelokasi bersama tim Dan PT.SPM sudah pernah stop. Tapi kenapa jalan lagi?
Discussion about this post