Aksi pertama pelaku awalnya tak ketahuan, usai menyetubuhi korban Gadis(17) yanga masih tetangganya itu ia pergi begitu saja. Namun ia setelah ia kembali melancarkan aksi kedua, ia pun akhirnya ditangkap polisi.
Peristiwa cabul itu berawal pada Minggu siang (22/11/2020) lalu. Di mana saat itu pelaku, Rio (24) warga Jalan Sari, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak mengirim pesan kepada korban untuk menanyakan situasi rumah korban apakah ada orang atau tidak.
Pesan pun berbalas dari sang gadis, bahwa tak ada orang di rumah selain dirinya. Setelah menerima pesan itu, segera pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai supir itu bergegas ke rumah korban.
Setibanya di sana ia langsung masuk ke dalam rumah dan tersangka menarik korban ke dalam kamar. Ia pun menyetubuhi korban secara paksa sembari mengatakan bahwa tak kan ada yang tahu tentang persetubuhan itu jika tak ada yang memberitahu pada orang.
“Udah gak apa-apa itu, gak ada yang tau kalo gak ada yg kasih tau,”ucap pelaku kalau itu.
Setelah melampiaskan nafsu birahinya, pria itu pun berlalu pergi dan meninggalkan Sang gadis yang masih terkulai lemas di atas ranjang.
Benar saja, tak ada yang tau batas kejadian itu. Sang gadis menyimpan rapat-rapat, hal yang dialaminya.
Waktu berlalu bulan berganti, Minggu 13 Desember 2020 saat matahari tengah mencapai puncaknya sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku kembali datang ke rumah Sang gadis.
Siang itu korban sedang menyapu di dalam rumah sendirian. Pelaku yang tetiba masuk ke dalam rumah langsung memeluk korban dari belakang dan meremas- payudara sang gadis.
Bukannya terangsang dan bergairah atas perlakuan pelaku, Sang gadis pun marah dan langsung mendorong pelaku sampai keluar rumah, lalu menutup pintu rumah.
Selanjutnya orang tua sang gadis pun pulang ke rumah. Peristiwa yang dialaminya pun ia ceritakan kepada orangtuanya. Tak berlama-lama, orang tua sang gadis pun membawa anaknya itu ke Polsek Patumbak untuk membuat laporan pengaduan.
Hal tersebut terungkap dalam pres rilis yang disampaikan oleh Polsek Patumbak pada Sabtu (19/12). Di mana pelaku telah ditangkap dan diamankan atas laporan orang tua korban.

Pelaku ditangkap pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 sekitar pukul 01.00 WIB setelah Tekab Polsek Patumbak mendapat informasi dari keluarga korban bahwa tersangka ada di rumahnya.
Team yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Philip A. Purba, SH, MH turun ke lapangan dan langsung mengamankan tersangka. Pada saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
“Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pada Selasa (15/12) sekitar pukul 01.00 WIB Tekab Polsek Patumbak mengamankan pelaku di rumahnya setelah mendapat informasi dari keluarga korban,” ujar Philip.
Discussion about this post