Polres padangsidimpuan, Polda Sumut menangkap dua orang pemilik sabu dalam dua hari, yakni Rabu (13/1) malam dan Kamis (14/1) pagi.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, SIK. MH menyampaikan, dua orang yang diamankan yakni RHS alias A dan Komar. penangkapan itu katanya berawal dari pengaduan masyarakat terkait peredaran narkoba di Kampung Salak, Kota Padangsidimpuan.
AKBP Juliani Prihartini pun memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekitar pukul 21.30 WIB, Personil Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang pengemudi mobil Suzuki Katana yang diketahui berinisial RHS alias A memarkirkan mobilnya di Alfamidi Jalan Sutan Muhammad Arif, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Pria itu diduga akan melakukan transaksi jual beli narkoba.
Ternyata setelah itu RHS pergi berjalan mengarah ke Kampung Salak, Kelurahan Wek, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Selanjutnya, dilakukan pembuntutan terhadap pria itu dan setibanya di Jalan Kartini, tepatnya di depan Polres, Dilakukan penggeledahan terhadapnya. Di dalam mobil yang dikendarainya, didapati 1 klip palstik transparan berisi sabu yang ia akui diperolehnya dari Komar.
Lalu keesokan harinya, Kamis (14/1) sekitar pukul 09.00 WIB, polii yang tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan, mendapat informasi keberadaan Komar di sebuah rumah kos seoarang wanita berinisial M. Saat diamankan, dari Komar didapati 2 plastik sabu.
Komar diinterogasi, pria itu mengaku kepada polisi bahwa sabu yang ia pegang berasal dari MZ alias Mail, warga Kampung Salak. Namun saat dilakukan penyelidikan ke rumah Mail, ia telah melarikan diri. Dari rumahnya ditemukan alat timbang dua plastik sabu dan puluhan plastik kosong serta alat yang digunakan untuk nyabu. Tersangka berikut barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Padangsidimpuan.