Dua orang pria asal Simalungun pada Sabtu (19/6) diamankan polisi di Siantar dalam waktu dan lokasi yang berbeda. Kedua pria tersebut ditangkap atas kasus kepemilikan narkoba.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi menyampaikan, pada Sabtu(19/6) sekitar pukul 19.00 WIB, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar yang sedang melaksanakan piket mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkoba jenis ganja di sebuah warung tuak di Jalan Tuan Rondahaim Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.
Dapat info itu, kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai. Personil Sat Narkoba pun memanggil laki-laki yang kemudian diketahui bernama Wahyu (21) warga Tapian Dolok, Simalungun.
Ia pun diminta untuk mengeluarkan isi kantong celanannya, dan dari kantong celana sebelah kiri ditemukan 1 buah plastik merah yang berisi daun, ranting dan biji ganja dengan bruto 10,73 gr.
Wahyu pun mengakui bahwa narkotika jenis ganja adalah miliknya, kemudian barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Beberapa waktu berselang, Sabtu (19/6) sekitar pukul 19.30 WIB, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu di pinggir Jalan Bali, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
Polisi pun berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan, di sana polisi menemukan seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi.
Kemudian Personil Sat Narkoba langsung menangkap laki-laki yang kemudian diketahui bernama Putra (28) warga Perumnas Batu VI dan dari tangannya didapati 1 Unit HP. Putra pun dibawa ke sepedamotor Honda Scoopy BK 5523-TBG yang sebelumnya ia kendarai. Dari bagasi depan sebelah kiri ditemukan 1 buah kotak rokok Gudang Garam yang berisi 1 buah plastik klip yang didalamnya ada 10 paket narkotika didu jenis sabu dng bruto 5,28 gr yang dibalut tisu.
Saat ditanyakan tentang kepemilikan sabu itu, ia mengakui sabu itu adalah miliknya. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Discussion about this post