Petugas razia gabungan mengamankan dua orang pria dari kamar 19 Hotel Murni, Jalan Sibolga- Padang Sidempuan Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
Kasubag Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning menyampaikan, kedua pria yang diamankan dalam razia pada Sabtu 08 Mei 2021 sekitar pukul. 20.30 WIB itu yakni, RS warga Jalan Sari Dewa, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng dan HS, warga Jalan Sibolga – Padangsidempuan, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
Lebih lanjut dipaparkan AKP Horas Gurning. keduanya terciduk di dalam kamar hotel saat digelar razia gabungan. Di mana dari keduanya petugas menyita 1 paket kecil sabu- sabu yang di bungkus plastik bening, satu unit hp vivo warna hitam, satu unit hp oppo warna hitam, satu unit hp vivo warna putih.
Saat personil melakukan interogasi terhadap kedua orang tersebut, mereka mengaku memperoleh sabu- sabu tersebut dari seorang laki- laki yang bernama UMR.
Discussion about this post