Dua orang pria yakni, HS alias B (41) dan SS alias S yang keduanya adalah warga Jalan Sibolga – Padangsidempuan, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng diamanklan Polres Tapanuli Tengah. Kedua pria itu ditangkapa pada Selasa 02 Maret 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning menyampaikan, awalnya personil Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sibolga – Padangsidempuan, tepatnya di sebuah warung sering terjadi transaksi narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut personil melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, setelah yakin personil melakukan transaksi ganja dengan pelaku. Saat itu juga polisi menangkap HS als B, dari tangannya didapat barang bukti 3 (tiga) ampul ganja kering.
Sementara itu saat penangkapan terjadi, teman tersangka SS terlihat ada membuang sesuatu ke lantai. Seketika itu juga polisi jugha melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Kemudian personil melakukan penggeledahan badan terhadap kedua orang tersebut namun tidak menemukan barang bukti apapun. Lalu personil melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan 1 (satu) ampul ganja kering yang di balut plastik bening dan 1 (satu) batang rokok Galan yang telah di linting ganja kering di dalamnya di temukan di lantai yang sebelumnya telah di buang oleh SS.
Keduanya pun diamankan ke kantor Polisi Polres Tapanuli Tengah, beserta barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.