Dua orang tersangka pengedar narkoba ditangkap Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar. Kedua tersangka ditangkap dari tempat terpisah dan waktu berbeda.
Pennangkapan kedua tersangka dibenarkan oleh Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan melalui Kasubag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Y.
Pada hari Minggu (22/1) dini personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap Johan Anwar (42) warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara di Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Selanjutnya dari pria itu polisi menyita 0,26 gram,1 sabu, satu unit handphone merk Samsung sebagai barang bukti. Saat diinterogasi, ia mengakub sabu itu diperoleh dari R. Lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya, Jumat(20/1) sekitar pukul 14.30 WIB, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis ganja di sebuah warung di Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Pematang Siantar.
Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan dan menemukan rumah yang dimaksud. Personil Sat Narkoba lalu mengetuk pintu rumah dan dibuka oleh seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi yg diterima.
Personil Sat Narkoba langsung mengamankan laki-laki yang kemudian diketahui bernama Ramli Sibuea (62) warga Japan Pangaribuan, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Pematang Siantar. Kemudian Ramli Sibuea diminta untuk memperlihatkan narkotika jenis ganja miliknya.
Dari balik pintu ruangan kamar ada 1 (satu) buah tas sandang warna coklat yang berisi 61 (enam puluh satu) paket narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus plastik klip.
Kemudian dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah gunting dan 3 (tiga) lembar potongan kertas nasi warna coklat, uang sebesar Dua puluh ribu Rupiah, adapun total berat brutto ganja tersebut 57,90 gram.
Ramli diintrogasi, ia mengakui kepemilikan ganja tersebut dari marga T .
Polisi melakukan pengembangan, namun tidak berhasil. Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(**)
Discussion about this post