
Dua orang wanita diamankan Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjung Balai. Kedua Wanita itu diamankan atas kasus pencurian HandPhone Vivo Y12 warna biru, Uang Tunai sebesar Rp. 3.000.000,- dari Jalan Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH MH saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 07.17 WIB di rumah kontrak pelapor.
Aksi pencurian dilakukan dengan cara mencongkel pintu belakang rumah pelapor, setelah itu pelaku (lidik) masuk kedalam rumah selanjutnya mengambil 1 (satu) unit HandPhone Vivo Y12 warna biru dari atas tempat tidur kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari dalam tas warna merah yang tergantung di dinding rumah pelapor.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah), lalu pelapor datang ke polsek datuk bandar untuk membuat pengaduan / laporan polisi.
Lanjut kapolsek, “Berdasarkan Laporan Polisi maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut, yang mana dari hasil penyelidikan bahwa 1 (satu) unit HandPhone Vivo Y12 warna biru berada di seputaran Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
“Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 23.00 WIB diketahui bahwa peadah berikut barang bukti sedang berada di sebuah rumah di Desa Sei Jawi Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Discussion about this post