Pematangsiantar – Dugaan kasus pencurian Handphone (HP) berhasil diselesaikan secara kekeluargaan oleh personil Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar, Minggu malam, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi menjelaskan, kejadian bermula di depan Sekolah Budi Mulia, Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar. Korban berinisial YM (26), warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, melaporkan kehilangan sebuah HP Realme tipe C21 dengan nilai sekitar Rp1.700.000.
Terduga pelaku, MS (39), warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, langsung diamankan oleh Kepala SPKT Polres Pematangsiantar, IPDA Hotmen Saragih, bersama personil di Markas Polres Pematangsiantar.
Alih-alih menempuh jalur hukum formal, proses mediasi dan problem solving berhasil dilakukan. Terduga pelaku mengembalikan barang bukti HP kepada korban. Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, tanpa membuat laporan polisi.
“Kedua pihak sudah menandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai. Dugaan pencurian HP ini selesai dengan cara damai melalui problem solving,” ujar IPTU Agustina Triya Dewi.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana pendekatan problem solving yang diterapkan Polres Pematangsiantar mampu memberikan solusi cepat dan damai, menjaga keharmonisan masyarakat tanpa harus menempuh proses hukum panjang.