NEWSCORNER.ID – Polisi Lubuklinggau menangkap Gus Nardi (49), seorang dukun gadungan, yang diduga mencabuli seorang mamah muda berinisial WN (24) dengan modus melakukan ritual ruqyah.
Dukun Cabul Lubuklinggau Beraksi, Modus Ritual Ruqyah Mamah Muda di Kamar Mandi
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, Kamis (7/12/2023), menyebutkan bahwa korban adalah pasien pelaku. “Pelaku mengaku sebagai dukun,” terang Kapolres Indra, dikutip Newscorner.id, Kamis (8/12/2023).
Kejadian bermula di rumah pelaku di Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Korban, yang datang bersama ayah dan anaknya untuk berobat, mengalami perlakuan tidak senonoh saat proses ruqyah di kamar mandi, di mana pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mencabuli korban.
Korban awalnya menolak, namun pelaku bersikeras bahwa aksi cabulnya adalah bagian dari ritual. Setelah kejadian, korban disuruh mandi dengan air kembang dan dikunci di kamar mandi.
Pencabulan berikutnya terjadi di rumah orang tua korban di Kelurahan Ketuan, di mana pelaku mengaku ingin membersihkan tubuh korban dan rumahnya. Di sana, korban dipaksa mengenakan kain kafan putih dan tidur di kasur dengan mata tertutup, di mana pelaku kembali mencabuli korban.
Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta dan Pengakuan Hendri Cahaya Putra, Tersangka Kasus Predator Anak di Sorkam
Trauma dari pengalaman ini, korban menceritakan kejadian kepada keluarganya, yang kemudian melaporkan Gus ke polisi. Penyelidikan polisi berujung pada penangkapan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa (5/12/2023).
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa Gus telah mencabuli korban dua kali dengan modus yang sama. Gus telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Lubuklinggau, dijerat dengan pasal pencabulan menurut UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 289. (*)