Berdasarkan informasi yang diterima polisi tentang seorang pria yang kerap mengedarkan narkoba jenis sabu, Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP Rudi Sitorus dan anggota langsung melakukan penyelidikan ke TKP.
Setelah tiba di TKP yang diinformasikan, Kasat yang didampingi Kanit Idik I Sat Res Narkoba Polres Dairi Aiptu J.H. Simangunsong melakukan penangkapan terhadap FS pada Kamis (1/4) sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Rimo Bunga, Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.

Pria yang merupakan sipir Lapas itu ditangkap dari rumah dinasnya, di Komplek Perumahan Lapas Klas II B Sidikalang.
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sanio Ginting melalui Kasubbag Humas AKP Doni Saleh menerangkan kepada Newscorner.id, dari tersangka polisi menyita barang bukti berupa 2 plastik klip transparan besar berisi sabu (Brutto 17, 50 Gram), satu plastik bening berisi sabu (Bruto 1, 32 Gram), 19 Buah kaca Pirex yg menempel Dot, seperangkat alat hisap sabu (Bong).
“Sekira pukul 22.15 WIB, Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi mendapatkan informasi penguasaan sabu oleh FS. Di mana sabu tersebut akan diedarkan oleh salah seorang Pegawai Rutan ( Sipir penjara ),” sampainya.

Dilanjutnya, setelah Kasat berkoordinasi dengan Kepala Rutan, selanjutnya personil langsung melakukan penggerebekan di rumah dinas FS, salah seorang pegawai rutan.
Setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang b ukti narkoba darinya.
Selanjutnya FS dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi guna proses sidik lebih lanjut. Polres Dairi kemudian melakukan razia ke Lapas Klas II B Sidikalang pada Selasa 06 April 2021 sekitar pukul 19.00 WIB dalam rangka pengembangan kasus tersebut.


Discussion about this post