Curi Sepeda Motor di Siantar, Anwar Hamdani Lubis (23) warga Talun Kondot, Keamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun ditangkap Sat Reskrim Polres Pematang Siantar pada Rabu (26/7) sekitar pukul 16.00 WIB dari Kos New Hunter, Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Anwar Hamdani Lubis. Di mana pria tersebut diamankan atas laporan korban Jarimen Damanik (53) warga Jalan Cokro Aminoto, Gg Pemudi, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar .
Jarimen Damanik Melaporkan bahwa dirinya telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol BK 3631 WAM Warna Putih pada 4 Maret 2023 di di kios milknya yang berdekatan dengan rumah orang tuanya.
Sekira pukul 05.30 WIB, Jarimen tiba di kios kemudian memarkirkan sepeda motornya di belakang kios. Lalu ia masuk kerumah orang tuanya yang berhadapan dengan kios tersebut. Saat ia sedang berbicara dengan orang tuanya, ada warga yang menanya keberadaan sepeda motornya karena tak terlihat di parkiran.
Mendengar hal itu, ia pun bergegas melihat ke parkiran, namun ia tidak melihat lagi sepeda motornya berada di sana. Ia pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Pematang Siantar.
Team Opsnal Sat Reskrim Polres Pematang Siantar lalu melakukan penyelidikan, kemudian pada Rabu (26/7) Pukul 16.00 WIB Tim Opnal mendapat informasi pelaku pencurian sepeda motor berada Kos New Hunter.
Tim opsnal langsung bergerak menuju jalan Rondahaim dan mengamankan pelaku serta mengintrogasinya. Dari hasil introgasi, pelaku mengaku sudah 4 kali curi sepeda motor di Siantar bersama dengan temannya RS. Kemudian dilakukan pencarian terhadap RS, namun belum berhasil.
Adapun cara pelaku mengambil sepeda motor tersebut yaitu pelaku dengan temannya berboncengan naik sepeda motor dan melihat sepeda motor pelapor sedang terpakir kemudian pelaku mendorong sepeda motor tersebut dibantu temannya.
Kasat Reskrim menerangkan saat ini pelaku sudah diproses hukum dan ditahan dengan persangkaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud sesuai dengan Pasal 363 KUHP.
Kasat pun berpesan agar masyarakat selalu menjaga sepeda motornya yang diparkir dengan menggunakan kunci ganda untuk menghindari aksi pencurian.(*)