• Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 21, 2022
Situs Berita Online News Corner
  • Login
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
GABUNG
  • News
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Seremoni
  • Hukum
  • Politik
  • Suara Rakyat
  • Lifestyle
Home NEWS

Empat Tahun H Marpaung Cekoki Putrinya Obat Tidur Lalu Diperkosa

by REDAKSI
September 15, 2021
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

 

Peristiwa cabul dan pemerkosaan terhadap putri kandungnya telah berlangsung selama empat tahun. H Marpaung (49) warga Jalan DR KP Tanam Sinambela, Desa Narumonda II Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba, Sumatera Utara itu lebioh dulu cekoki obat tidur sebelum memperkosa putri kandungnya sendiri.

Kejadian itu berlangsung sejak tanggal 18 Juni 2017 dan terakhir pada tanggal 20 Juni 2021.

Informasi dihimpun dari Polres Toba, awal kejadian pada tanggal 18 Juni 2017, Pada awalnya korban melihat ayahnya mencampurkan sesuatu kedalam minuman di rumah.

Kemudian korban meminum minuman tersebut. Setelah meminum minuman tersebut, tiba – tiba korban terasa mengantuk sehingga korban pergi ke kamar untuk tidur dan setelah bangun tidur dan hendak buang air kecil, korban merasa aneh pedih saat buang air kecil dan kepala korban juga terasa pusing serta badan korban juga pegal – pegal.

Dan kejadian tersebut dalam kurun tahun 2017 korban tidak mengingat berapa kali ayah melakukan hal yang sama kepadanya.

Kejadian yang sama terulang lagi di bulan Maret 2021 dan pada tanggal 20 Juni 2021 , sang ayah korban membuat minuman yang sama dan korban meminum minuman tersebut dan korban tertidur dikamar dan pada saat itu korban tidur sendirian di kamar dan tidak sadar lagi apa yang terjadi.

Dalam keadaan setengah sadar tiba-tiba korban merasakan ada dua tangan yang berukuran besar yang mirip dengan tangan ayahnya meraba – raba punggung korban namun korban tidak bisa membuka mata dan merasakan apa – apa lagi.

Hingga pagi hari sekira pukul 07.00 Wib korban terbangun dan mengalami pusing dan sakit saat hendak buang air kecil.

Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya S.I.K., MH. melalui Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar yang di realese Kasubag Humas Polres Toba IPTU B Samosir mengatakan kepada awak media mengungkapkan, Laporan istrinya tertuang dalam : LP / B/333/VIII/2021/SPKT Polres Toba / Polda Sumut, tanggal 31 Agustus 2021.

Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Toba pada hari Senin (13/09/2021) setelah polisi mendapatkan laporan dari istrinya pada 31 Agustus 2021

Perbuatan HM ini awalnya terbongkar setelah anaknya bercerita kepada ibunya

“Ibu korban kemudian membuat laporan polisi sehingga langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan awal,” ungkap IPTU B Samosir.

Pelaku HM tega melakukan tindak persetubuhan dan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri untuk dapat memuaskan dan melampiaskan nasfu birahinya.

Akibat perbuatan ayahnya terhadap putrinya, korban merasakan sakit pada alat kelaminnya dan korban pun merasa ketakutan bertemu dengan bapaknya atau tersangka ini serta korban juga kesulitan untuk buang air kecil.

Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D sibs Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E undang undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua.


ShareSendShareTweet

Related Posts

Bupati Tapanuli Utara Hadiri Senam Sicita Pemecahan Rekor MURI

Mei 21, 2022

Kadis Kominfo: Covid-19 Masih Ada, Tetap Patuhi Prokes Dengan Menjalankan 5 M

Mei 21, 2022

Dua Abang Beradik Dilarikan ke Rumahsakit, Sepedamotornya Kecelakaan di Simpang USI

Mei 21, 2022

Bupati Tapanuli Utara Sambut Kunjungan Kerja Menteri BUMN di Tapanuli Utara

Mei 20, 2022

Seorang Nelayan Ditangkap Kasus Narkoba 

Mei 20, 2022

Bupati dan Ketua DPRD Simalungun Terima LHP LKPD TA 2021 dari BPK Perwakilan Provsu

Mei 20, 2022

Wakil Bupati Simalungun Hadiri Halal Bi Halal Bersama Tenant dan Mitra KEK Sei Mangke

Mei 20, 2022

Hindari Macat dan Kecelakaan Lalin Satlantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Kegiatan Pengaturan Arus Lalin Padat Pagi

Mei 20, 2022

Kader PDI Perjuangan Pematangsiantar Gelar Senam SICITA Peringati Harkitnas

Mei 20, 2022

Anak Aniaya Ibu Kandung, di Puskesmas Nekat Cabut Selang Oksigen

Mei 19, 2022

Discussion about this post

TERBARU

Bupati Tapanuli Utara Hadiri Senam Sicita Pemecahan Rekor MURI

Mei 21, 2022

...

Kadis Kominfo: Covid-19 Masih Ada, Tetap Patuhi Prokes Dengan Menjalankan 5 M

Mei 21, 2022

...

Dua Abang Beradik Dilarikan ke Rumahsakit, Sepedamotornya Kecelakaan di Simpang USI

Mei 21, 2022

...

Bupati Tapanuli Utara Sambut Kunjungan Kerja Menteri BUMN di Tapanuli Utara

Mei 20, 2022

...

Seorang Nelayan Ditangkap Kasus Narkoba 

Mei 20, 2022

...

Bupati dan Ketua DPRD Simalungun Terima LHP LKPD TA 2021 dari BPK Perwakilan Provsu

Mei 20, 2022

...

Wakil Bupati Simalungun Hadiri Halal Bi Halal Bersama Tenant dan Mitra KEK Sei Mangke

Mei 20, 2022

...

Hindari Macat dan Kecelakaan Lalin Satlantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Kegiatan Pengaturan Arus Lalin Padat Pagi

Mei 20, 2022

...

Trending

  • Polres Simalungun Rekontruksi Pembunuhan Iman Sidabutar Di Kamar Kost

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Jaringan Riki Kusta, Jausin Situmorang Ditangkap dari Jalan Aru. Devis Pandiangan Ditangkap dari Simpang Sutomo Square

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Toke Botot Diciduk Beli Besi Rel KA Hasil Curian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deni Sitinjak Tewas Dibantai Pencuri Sawit, Enam Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pencuri Besi Rel KA Ditangkap di UD Dalanta Horas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Kematian Iman Sidabutar di Kos Jalan Merdeka Terungkap, Pelaku Ditangkap di Tebing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
close
  • Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In