Frengki Harpinas Marbun (18) menusuk dagu lawannya berselisih paham, Arik Wibowo Tua (24) menggunakan kunci sepedamotor. Penganiayaan tersebut terjadi Jalan FL Tobing Lingkungan II Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pasca dianiaya, Arik membuat laporan ke Polsek Datuk Bandar dengan Nomor: LP/04/I/2021/SU/Res T.Balai/Sek. Bandar, Tanggal 07 Januari 2021.
Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menyampaikan, Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, terjadi perselisihan antara Frengki dan Arik. Perselisihan bermula karena Frengki keberatan atau tidak senang terhadap Arik yang menggeber/menggas sepedamotor yang dikendarainya.
Kemudian, Frengki menusuk dagu Arik menggunakan kunci sepedamotor dengan tangan kanannya. Sedangkan tangan kiri digunakan untuk memukul kepada Arik.
Akibatnya, dagu warga Jalan Jamin Ginting Lingkungan II Kelurahan Sitantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu mengalami luka tusuk dan memar di kepalanya. Bersama saksi-saksi, Arik mendatangi Polsek Datuk Bandar untuk membuat laporan.
Setelah menerima laporan Arik, personel Polsek Datuk Bandar melakukan penyelidikan. Beberapa hari kemudian, atau Minggu (10/1/2021) sekitar pukul 01.45 WIB, polisi mengetahui Frengki berada di rumahnya, di Gang Sampinur Lingkungan II Kelurahan Sitantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Segera, Kapolsek Datuk Bandar Iptu Rekman Sinaga SH memerintahkan personelnya dipimpin Kanit Reskrim Ipda HA Karokaro SH menangkap pria tersebut. Setelah Frengki diamanlan, selanjutnya bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Datuk Bandar. Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.