
Kepolisian terus berupaya menekan angka peredaran narkoba. Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin oleh KANIT 1 IPTU Wilson Panjaitan, SH yang mendapatkan informasi dari masyarakat pada Kamis tanggal 13 Oktober 2022, sekira pukul 21.30 WIB langsung melakukan penyelidikan.
Mereka melakukan penyelidikan atas informasia adanya transaksi narkotika diduga jenis sabu di Jalan Pattimura, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar tepatnya di pinggir jalan.
Malam itu sekitar ekira pukul 22.00 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung ditangkap. Pria yang kemudian diketahui bernama Ganesha (28) warga Hos Cokroaminoto Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar dan Jalan Lobak Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar itu pun diperiksa.
Saat diamankan ia terlihat menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya, lalu ianya disuruh untuk mengambil yang dibuangnya tersebut dan setelah diperiksa ditemukan 1 paket sabu, turut diamankan 1 unit handphone merk Vivo.
Kemudian dilakukan interogasi dan ianya masih ada menyimpan sabu di rumahnya dan ianya pun langsung dibawa ke rumahya di Jalan Lobak. Di sana ditemukan di dalam lemari kamar Ganesha 1 unit timbangan digital dan 1 buah bungkusan koran yang di dalamnya ada 1 (satu) paket sabu dan 10 buah plastic klip kosong adapun total berat brutto yaitu 5,44 gram.

Discussion about this post