Paket berisi daun, biji, dan ranting ganja dikirim dari Medan ke Sidikalang, Kabupaten Dairi via bus Dairi Transport (Datra). Namun ternyata ketahuan polisi hingga kemudian pemilik barang ilegal tersebut, SAM (23) ditangkap di rumahnya di Sidikalang.
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K, MH melalui Humas IPTU Doni Saleh menyampaikan, Jumat (11/12/2020) sekitar pukul 08.50 WIB, personel Sat Res Narkoba Polres Dairi mendapatkan informasi melalui handphone dari loket stasiun bus Datra. Disebutkan, ada paket berisi 1 kotak/kardus. Di dalam kardus tersebut ada 1 kantongan plastik hitam berisi daun, biji, dan ranting ganja seberat 339,20 gram. Ada juga 1 lembar kertas nasi coklat berisi daun, biji, dan ranting ganja dengan berat 41,80 gram.
Setelah menerima informasi, personel Sat Res Narkoba Polres Dairi mendatangi loket bus dan memeriksa paket yang diketahui dikirim dari Medan itu. Selanjutnya diketahui, paket tersebut ditujukan ke Jalan Aman, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Polisi pun melakukan penyelidikan dan menuju alamat tersebut.
Sabtu (12/12/2020) sekitar pukul 09.15 WIB, polisi mendatangi alamat tersebut dan mengamankan SAM. Kepada polisi, SAM mengaku paket berisi ganja itu memang ditujukan kepadanya. Katanya, ia memesan barang tersebut dari Medan.