Sat Reskrim Polres Dairi Selasa (06/07) mengamankan seorang penulis judi KIM/Togel. Penangkapan tersebut berbekal informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu kedai di Dusun Jumatakar, Desa Bintang Hulu, Kecamatan Kabupaten Dairi sedang ada melakukan/menulis judi KIM/Togel
Sekitar pukul 21.00 Wib Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Resum IPDA P Lumban Toruan langsung melakukan penyelidikan.
Ternyata benar, di kedai tersebut ditemukan tersangka JS sedang menulis KIM.
IPDA P Lumban Toruan bersama tim segera mengamankan BB ( Barang Bukti) uang tunai Rp 78.000,- ( Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah), satu buah pulpen, satu buah buku erek-erek, serta satu unit telepon genggam.
Kasubbag Humas Polres Dairi IPTU Doni Saleh SH,. menyampaikan bahwa tersangka dan Barang Bukti (BB) pada saat ini telah diamankan di Polres Dairi.(*)
Discussion about this post