Seorang gadis berinisial VR alias Vany (18) Jalan Asrama Martoba, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar ditangkap Polsek Siantar Selatan, Polres Pematang Siantar pada Rabu, 27 September 2023 malam sekira pukul 22.00 WIB.
Wanita itu diamankan atas dugaan penggelapan sepeda motor jenis Honda Supra X warna Merah BK 5173 RAQ terjadi pada hari Sabtu, 22 September 2023 sore pukul 16.30 WIB di rumah korban Wal Ferry Purba di Jalan Sudirman, Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar.
Penggelapan sepeda motor itu berawal pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan sudah mendapat ijin dari istri korban Basaria Rose Sitohang pada Jumat, 22 September 2023, sekira pukul 16.30 WIB.
Korban pun memberikan kunci kontak sepeda motor kepada pelaku di lantai 2 rumahnya, kemudian pelaku pergi membawa sepeda motor tersebut.
Merasa curiga karena sudah lama pelaku tidak pulang, korban menyuruh anaknya untuk mengecek apakah pelaku sudah tiba di rumah. Namun anak korban mengatakan belum ada. Lalu korban menghubungi pelaku melalui HP seluler namun tidak ada jawaban dari pelaku dan tak beberapa lama pelaku memblokir nomor HP seluler milik korban.
Kemudian korban langsung mengecek kamarnya dan sudah menemukan sebagian barang milik korban berserakan termasuk BPKB, SIM C dan KTP milik istri korban sudah tidak ada di dalam tas milik istri korban.
Merasa keberatan dan mengalami kerugian material sebesar Rp. 10.000.000 maka korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Selatan guna proses selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu 23 September 2023 Sepeda Motor Honda Supra X yang digelapkan pelaku terposting di Media sosial dijual. Selanjutnya personil Polsek Siantar Selatan melakukan transaksi terhadap Irobil BJ Parulian untuk bertemu di Gudang Kreta Api Jl. Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat.
Diinterogasi Irrobbil BJ Parulian mengaku sepeda Motor Supra X yang hendak dijualnya tersebut dibeli dari Sukendi Saragih Sumbayak kemudian Irobil BJ Parulian menghubungi Sukendi Saragih untuk bertemu di Gudang Kreta Api.
Tak berapa lama Sukandi Saragih Sumbayak datang ke Gudang kereta api itu dan mengaku sepeda motor Supra X tersebut dibelinya dari seorang perempuan bernama Widya Astuti. Selanjutnya Widya Astuti pun ditemukan dan mengaku disuruh pelaku. Mendengar itu Tim personil Reskrim mengamankan barang bukti sepedamotor milik korban tersebut dan meminta keterangan para saksi tersebut.
Kemudian personil mencari keberadaan pelaku di rumah orangtuanya namun pelaku belum ditemukan. Lalu pada hari Kamis, 27 September 2023 sekira pukul 22.00 Wib Personil Unit Reskrim Siantar Martoba menghubungi Personil Reskrim Siantar Selatan bahwa pelaku telah diamankan di Polsek Siantar Martoba.
Mendengar itu Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi J. Manurung SH perintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan introgasi dan benar bahwa orang yang diamankan Polsek Siantar Martoba tersebut adalah memang benar pelaku, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Siantar Selatan untuk proses sidik lebih lanjut. (*)