Berita Siantar News Corner
Senin, September 8, 2025
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Halangi Kinerja dan Profesinya, Pengacara Jakarta Tuntut Warga Johor Rp.100

Halangi Kinerja dan Profesinya, Pengacara Jakarta Tuntut Warga Johor Rp.100

Editor: NEWSCORNER.ID
31 Oktober 2020 | 08:39 WIB
in HUKUM

 

Dituding halangi profesinya sebagai advokat dalam menjalankan tugas dan fungsinya mendampingi kliennya, seorang praktisi hukum kota Jakarta bernama Andre Leonard Hutajulu S.H., melaporkan seorang pria berinisial ZA, warga perumahan Johor ke Polrestabes Medan, hal ini tertuang dalam pengaduannya nomor: STTLP/2409/ YAN/2.5/K/IX/2020/SPKT Polrestabes Medan tanggal 28 September 2020.

Tak hanya itu, pria kelahiran kota Pematangsiantar ini melalui Tim Kuasa Hukumnya yang berjumlah 11 orang juga telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap ZA dan anaknya yang berinisial AZ di pengadilan negeri Medan.

Dalam isi gugatannya, Andre mendalilkan bahwa perbuatan ZA dan AZ yang diduga telah menghalang-halangi profesinya sebagai Advokat dan melakukan kekerasan psikis melalui media elektronik merupakan perbuatan yang telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku atau setidaknya tidak sesuai dengan asas kepatutan, kepantasan, maupun kesusilaan yang hidup di dalam masyarakat.

Andre juga menuntut ganti kerugian immateril sebesar Rp.100 ( seratus rupiah ) atas trauma karena perbuatan ZA dan AZ yang melakukan kekerasan psikis melalui media elektronik.

“Iya Klien Kami telah mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan terkait pengancaman melalui media elektronik, untuk saksi-saksi sudah diperiksa oleh penyidik satreskrim Polrestabes Medan, ZA kita laporkan karena diduga menghalangi kinerja seorang advokat dengan cara melakukan pengancaman melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 jo. Pasal 45 UU ITE.”, ucap Erik Chandra Sagala, S.H., M.Kn., selaku Kuasa Hukum.

Lanjutnya lagi, selain melaporkan ZA, Andre juga telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan, sebab menurutnya profesi advokat adalah profesi terhormat dan berstatus sebagai penegak hukum yang dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya.

“Dalam kode etik Advokat pada pasal 5 ayat 1 disebutkan dalam menjalankan tugas profesi advokat dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dalam pasal 8 huruf a profesi advokat adalah profesi yang mulia ( officium nobile ) karena dalam menjalankan tugasnya selaku penegak hukum di pengadilan, sejajar dengan jaksa dan hakim yang mana profesi tersebut dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum dan undang-undang, untuk itu kita mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan permintaan ganti kerugian immateril sebesar Rp 100 ( seratus rupiah ) semata-mata demi tegaknya hukum dan guna menjadi preseden baik bagi hukum di negara kita sehingga setiap orang yang menjalankan pekerjaan maupun profesinya baik itu advokat, polisi, jaksa, hakim, jurnalis, guru, dokter, dll sepatutnya mendapat perlindungan hukum dan dihormati.”, pungkas Erik Chandra Sagala, S.H., M.Kn.

Permasalahan ini bermula saat Andre Leonard Hutajulu, S.H bersama rekan-rekanya dari Kantor Hukum HLS and Law Jakarta sedang menangani perkara hutang piutang Kliennya yang berinisial KM warga kecamatan Medan Area dan AP, warga Kecamatan Medan Johor dengan ALD yang merupakan menantu ZA. Saat itu, Andre Leonard Hutajulu, S.H. melakukan langkah-langkah hukum yang dinilai oleh ZA sebagai bentuk perbuatan yang tidak menyenangkan sehingga memicu kemarahan ZA. Inilah buntut permasalahan yang berakhir pengancaman dan berakhir saling lapor di Polrestabes Medan. ( 737 )

Tags: Anak Medanberita MedanBerita Polisiberita siantarBerita SimalungunBerita SumateraBerita Sumatera UtaraBerita SumutKabar Medanpolda sumutpolres pematangsiantarpolres siantarpolrestabes medan
Share32Tweet20SendShare
Please login to join discussion

Berita Terbaru

NEWS

Hoaks, Miscaption, Deepfake, dan Sesat Pikir Pelajaran Berharga Kerusuhan Agustus

7 September 2025 | 12:32 WIB
NEWS

Wali Kota Pematangsiantar Serahkan SK Pengangkatan 14 PPPK Formasi 2024

6 September 2025 | 23:06 WIB
NEWS

Bhabinkamtibmas Polres Sibolga Berhasil Fasilitasi Problem Solving Antar Warga di Polsubsektor Sibolga Kota

6 September 2025 | 22:38 WIB
NEWS

Personel Polres Sibolga Gelar Apel Siaga Mako, Pastikan Kamtibmas Kondusif di Hari Libur

6 September 2025 | 22:15 WIB
NEWS

Polsek Sibolga Sambas Gagalkan Tawuran Remaja, Amankan Sajam dan 3 Pelajar

6 September 2025 | 22:11 WIB
NEWS

Kapolres Batu Bara Terima Apresiasi dari KORPUS API Sumut Atas Upaya Ciptakan Suasana Teduh

6 September 2025 | 22:08 WIB
NEWS

Sinergitas TNI-Polri Kian Kokoh, Kapolres Simalungun Hadiri Penutupan Dikmaba 595 Prajurit TNI AD

6 September 2025 | 22:04 WIB
NEWS

Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Mobile, Antisipasi Galian C Ilegal di Bantaran Sungai Ular

6 September 2025 | 21:46 WIB
NEWS

Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Gelar “Polantas Menyapa”, Edukasi Pengendara Sambut Hari Jadi Lalu Lintas ke-70

6 September 2025 | 20:46 WIB
NEWS

Wakil Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Pelantikan 595 Bintara TNI AD di Rindam I/BB

6 September 2025 | 17:52 WIB
NEWS

Satlantas Polres Sibolga Gelar Strong Point Pagi & Patroli “Polisi Oi Dusanak”, Wujudkan Kamtibmas dan Tertib Lalu Lintas

6 September 2025 | 13:15 WIB
NEWS

Bantu Warga di Jalan Raya, Personel Polres Sibolga Gelar Strong Point Pagi untuk Atur Lalu Lintas

6 September 2025 | 11:18 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2023 News Corner ID
PT NIKITA MEDIA NUSA
Jl. Pattimura, Tomuan, Kec. Siantar Tim., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21139.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Siantar
    • Simalungun
    • Sumut
    • Nasional
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • SOSIAL
  • SUARA RAKYAT
  • TOKOH
  • VIRAL

© 2023 News Corner ID
PT NIKITA MEDIA NUSA
Jl. Pattimura, Tomuan, Kec. Siantar Tim., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21139.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba