Hamzah Rangkuti alias Ancak (37) warga, Desa Pardomuan Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina).
Ia diamankan Sat res Narkoba Polrse Madina, Selasa (29/1) di Desa Salambue ,Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina saat hendak bertransaksi. Sebanyak 8 kilogram daun ganja kering siap erdar yang sudah dikemas dengan rapi diamankan sebagai barang bukti.
Ancak tidak berkutik saat disergap oleh Reserse Polres Mandailing Natal, saat terciduk bawa 8 bal ganja di dalam goni.
Kapolres Mandailing Natal ,AKBP Irsan Sinuhaji ,Sik ,MH kepada Newscorner.id mengatakan bahwa Satuan Reserse Polres Madina berhasil mengungkap peredaran gelap narkobatersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.
” Informasi kami terima dan petugas kami pun langsung melakukan penyelidikan dan menyamar menjadi pembeli. Satres Narkoba Polres Mandailing Natal melakukan penangkapan dengan cara melakukan undercover buy dan melakukan transaksi kepada tersangka yang membawa barang bukti tersebut, jelas Irsan Sinuhaji.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti 8 bal ganja diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Mandailing Natal untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (pol/vay)