Masa jabatan DR H Hefriansyah SE.MM sebagai Walikota Pematangsiantar akan diembannya sampai Februari 2022 mendatang. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, ketika dikonfirmasi wartawan pada Rabu (17/3/2021).
Pernyataan Kapuspen Kemendagri itu pun menjawab sejumlah tanya di beberapa kalangan pasca pelaksaanaan Pilkada Serentak 2020, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara yang telah berlangsung pada 9 Desember 2020 silam.

Masa jabatan Walikota tersebut pun mengacu pada Undang-Undang Kepala Daerah. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) telah mengatur terkait batasan periodisasi masa jabatan Presiden, yakni selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Dengan pengertian ini, maka masa jabatan demikian berlaku pula bagi kepala daerah. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Beranjak dari sana maka terkait pergantian, maupun mutasi pejabat OPD dan ASN saat ini masih dapat dilakukan oleh Walikota tanpa persetujuan tertulis dari Mendagri., Mengingat masa jabatan Hefriansyah sebagai Walikota Pematangsiantar masih tersisa 11 bulan.
Pilkada di Pematangsiantar yang digelar pada 9 Desember lalu berlangsung saat masa jabatan Hefriansyah masih berjalan. Pilkada tersebut diikuti satu pasangan calon kepala darerah, Asner Silalahi-Susanti Dewayani melawan kolom kosong dan dimenangkan oleh mereka.
Mengingatkan, atas nama Presiden Republik Indonesia, Gubernur Sumut Ir H Tengku Erry Nuradi MSi secara resmi melantik Hefriansyah menjadi Walikota di Aula Martabe Kantor Gubsu Jalan Diponegoro, Medan pada Kamis (10/08/2017) lalu. Pelantikan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No:131.12-3233 tahun 2017 sekaligus memberhentikan Hefriansyah sebagai Wakil Walikota Pematang Siantar.


Discussion about this post