Indrawaty Sinaga, S.Psi, seorang psikolog yang turut sebagai narasumber Pada Literasi Digital
Kabupaten Asahan, Kamis (26/8) mengangkat isu tentang pelecehan seksual di dunia digital.
Indrawaty mengangkat tema “Sexual Harrasment Dalam Dunia Digital”. Indrawaty menyampaikan, pelecehan seksual adalah perilaku yang pendekatan-pendekatannya terkait dengan seks yang tidak diinginkan . Baik secara verbal atau fisik yang merujuk pada seks yang dapat terjadi oleh siapa saja dan dimana saja, bahkan di media sosial sekalipun.
Tingkat pelecehan seksual, mencakup pelecehan gender, perilaku menggoda, penyuapan seksual, pemaksaan seksual, serta pelanggaran seksual dengan menyentuh secara paksa tanpa adanya persetujuan.
Hal yang harus dilakukan bila meras dilecehkan, antara lain mengatakan “tidak” kepada peleceh secara tegas, beri tahu seseorang atas peristiwa yang menimpa, jangan menyimpannya untuk diri sendiri, mencari tahu siapa yang bertanggung jawab untuk menangani pelecehan di daerah atau wilayah, serta jika mengalami tekanan psikologis yang parah, dapat berkonsultasi pada psikolog.
Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Ditindak lanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aptika memiliki target hingga tahun 2024 untuk menjangkau 50 juta masyarakat agar mendapatkan literasi di bidang digital dengan secara spesifik untuk tahun 2021.
Target yang telah dicanangkan adalah 12,5 juta masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendapatkan literasi dibidang digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung.
Sebagai Keynote Speaker, Gubernur Provinsi Sumatera Utara, H. Edy Rahmayadi dan Presiden RI Bapak Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.
Hilbram Dunar (Founder Dan Chief Product Officer Threespeaker), Pada Sesi Kecakapan Digital. Hilbram Mengangkat Tema “Positif, Kreatif, Dan Aman Di Internet”.
Dalam pemaparannya, Hilbram menjelaskan positif di internet, dengan cara mengikuti akun yang baik, sebarkan konten positif, berikan apresiasi untuk hal-hal baik, berkomunikasi digital yang baik, serta berkomentar yang baik.
Kreatif di internet, antara lain melatif kreatifitas, pikiran terbuka, mampu menyelesaikan masalah, komunikasi, berpikir analistis, dan berpikiri perencanaan. Kecakapan digital merupakan mencari, mengidentifikasi, mengevaluasi dan menggunakan informasi yang didapatkan. Penting untuk memastikan kemampuan bertahan di dunia modern dengan teknologi yang berkembang dengan begitu cepat.
Dilanjutkan dengan pilar Keamanan Digital, Oleh Dr. Abd. Razak Mozin (Dosen Ilmu Komunikasi). Razak Mengangkat Tema “Jangan Asal Setuju, Ketahui Dulu Ketentuan Privasi Dan Keamanannya”.
Razak membahas keamanan siber telah menjadi isu prioritas seluruh negara di dunia semenjak teknologi informasi dan komunikasi dimanfaatkan dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam aspek sosial, ekonomi, hukum, organisasi, kesehatan, pendidikan, budaya, pemerintahan, keamanan, pertahanan, dan sebagainya.
Berbanding lurus dengan tingginya tingkat pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi tersebut, tingkat risiko dan ancaman penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi juga semakin tinggi dan semakin kompleks. Kiat menjaga keamanan privasi, dengan cara cerdas memilih teman, cerdas memilih URL, hindari aplikasi berbahaya, menjaga software tetap baru, waspadai peniru identitas, serta gunakan jaringan yang aman.
Pilar Budaya Digital, Oleh Rahmad Aditiya, S.T., M.Kom (Dosen Fakultas Teknik Informatika Univa Labuhanbatu). Rahmad Memberikan Materi Dengan Tema “Mengenal Lebih Jauh Tentang Uu Ite Terkait Perlindungan Data Pribadi”.
Rahmad menjelaskan pentingnya perlindungan data pribadi antara lain, agar terhindar dari intimidasi online atau gender, mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, menghindari potensi pencemaran nama baik, serta hak kenali atas data pribadi.
Jenis-jenis data pribadi yang dilindungi mencakup, data pribadi yang bersifat umum seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Serta, data pribadi yang bersifat spesifik seperti, data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, dan data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isi UU ITE pada pasal 27 ayat (3) yaitu, setiap ornag tanpa sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Webinar diakhiri, oleh Olivia Zalianty sebagai Public Figure yang memberikan sharing session pada pembahasan yang sudah diangkat oleh para narasumber. Olivia menceritakan, sebagai public figure harus memberikan contoh yang baik bagi pengikutnya.
Jangan sampai pengikut di internet terganggung dengan unggahan atau informasi yang disampaikan. Dengan menerapkan positif, kreatif, dan aman di internet menjadi salah satu etika di internet yang harus diterapkan.
Media sosial merupakan wadah yang bagus untuk berkarya, maka manfaatkan internet dengan sebaik mungkin dengan memahami etika bermedia sosial. Olivia menjelaskan pelecehan seksual yang semakin meningkat di media sosial dapat dihindari dengan tidak memakai pakaian terbuka, namun pelaku pelecehan seksual dapat muncul dimana saja dan kapan saja. Hal yang dapat dilakukan ialah menyimpan bukti dan laporkan kepada pihak berwajib.
Discussion about this post