Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dinilai tebang pilih dalam menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermasalah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).
Sejumlah pejabat Eselon II yang saat ini tengah disorot dalam kasus dugaan korupsi disebut tidak pernah tersentuh oleh Inspektorat Sumut. Di antaranya adalah Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alex Sinulingga; Kepala Bappelitbang Sumut, Dicky Anugerah; Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Faisal Hasrimy; dan Kasatpol PP Sumut, Mutaqien Hasrimy.
Namun, berbeda dengan pejabat lainnya, Inspektorat justru bertindak tegas terhadap Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ildrem Medan, Ismail Lubis, yang dinonaktifkan dari jabatannya beberapa waktu lalu.
Kepala Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan bahwa Ismail Lubis dinonaktifkan karena adanya penyalahgunaan wewenang.
“Ya, karena ada kesalahan, yakni penyalahgunaan wewenang. Sudah dilakukan pemeriksaan, khususnya oleh pihak Badan Kepegawaian Sumut,” kata Sulaiman, Selasa (16/9/2025).
Namun, ketika ditanya soal sejumlah pejabat Eselon II lain yang tengah terlibat dalam kasus korupsi, Sulaiman berdalih bahwa hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH), bukan Inspektorat.
“Itu yang meriksa kan bukan kita, tapi APH. Masak lagi diperiksa APH, ngapain kita ikut campur? Karena bagaimanapun kita menganut asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Menanggapi tudingan adanya praktik tebang pilih dalam penanganan ASN bermasalah, Sulaiman menyebut hal tersebut hanya persoalan sudut pandang.
“Itu kan cara pandang kalian saja. Setiap orang punya cara pandang yang berbeda. Kami tidak pernah membeda-bedakan,” tegasnya.
Saat ditanya lebih lanjut soal kemungkinan pemanggilan terhadap pejabat Eselon II lainnya, Sulaiman memberikan jawaban yang terkesan menghindar.
“Untuk pemeriksaan yang lainnya, saya tidak bisa komentar,” ucapnya singkat.
Ia menambahkan bahwa tindakan pemeriksaan oleh Inspektorat harus melalui mekanisme pengaduan terlebih dahulu.
“Tidak ada pengaduan ke kami. Harus ada pengaduan dulu di situ,” pungkasnya.