Selain tempat hiburan malam, rumah kost di Siantar kerap dijadikan tempat transaksi maupun lokasi mengonsumsi narkoba. Namun sayangnya hal tersebut terus berlanjut, hingga hari ini.
Terakhir Kasat Narkoba polres Siantar AKP Mulyadi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang wanita yang tengah mengonsumsi sabu di salah satu kamar di Jalan Ariari omas Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Disampaikan Kasat Narkoba, Sabtu (14/4) personil satuan narkoba sedang melaksanakan piket di Sat narkoba di Polres dan kemudian personil satuan narkoba mendapat informasi bahwa di jalan Ariari omas ada salah satu kamar kosan yang di gunakan oleh orang untuk menggunakan narkoba.
Personil satuan narkoba selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap kamar kosan yang di informasikan.
Setelah ditemukan kamar kosan tersebut di lakukan pengintaian, personil satuan narkoba pun melihat dari sela sela pintu ada seorang perempuan yang sedang menggunakan sabu di dalam kamarnya.
Saat pintu diketuk, perempuan yang di dalam kamar itu berusaha mengumpulkan alat-alat hiasp berupa bong dan berlari ke arah belakang kamarnya.
Namun polisi langsung mendobrak pintu kost dan melakukan penangkapan terhadap perempuan yang terakhir diketahui bernama Chery Suriyanita Aritonang (42) asal Desa Urukblin, Kecamatan Silima Pungga pungga Parongil, Kabupaten Dairi.
Dari wanita yang diketahuia sehari hari bekerja sebagai pelauan kafe itu polisi mengamankan lima buah pipet, dua buah plastic klip kosong, satu buah potongan plastic klip bekas pembungkus sabu, satu buah kompeng karet, satu buah pipa kaca yang di dalamnya ada bekas pembakaran sabu.
Kepada polisi ia mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya. Ia pun bawa ke kantor satuan narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. Ia dijerat dengan pasal 114 subs 112 uu 35 tahun 2009 ancaman 5 tahun penjara.(Vay)